Pemerintah tambah dana desa tumpas Kenaikan Dana Desa dalam RAPBN 2016 berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi desa hingga 6,5%. Pernyataan ini disampaikan oleh Apriyani Kurniasih, yang menekankan bahwa alokasi dana yang lebih besar dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur dasar dan mendukung program-program pemberdayaan masyarakat. Dengan pemanfaatan yang tepat, Dana Desa diharapkan tidak hanya meningkatkan konsumsi lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru di tingkat desa.
Jakarta— Pertumbuhan ekonomi desa tengah mengalami perlambatan, akibat turunnya harga komoditas di pasar internasional. Pertumbuhan ekonomi desa hingga pertengahan 2015 hanya sekitar 4,8%.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, pemerintah meningkatkan jumlah dana desa pada RAPBN 2016. Peningkatannya cukup signifikan mencapai 126% dari Rp20,8 triliun pada 2015 menjadi Rp47 triliun.
Budiman Sudjatmiko, Anggota DPR RI yang juga adalah Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia mengungkapkan, kebijakan ini patut diapresiasi.
“Hemat saya ini adalah bentuk konsistensi pemerintahan Jokowi-JK untuk melaksanakan amanah Undang-undang No. 6/ 2014 tentang desa. Kebijakan ini menunjukkan langkah yang cukup signifikan untuk segera merealisasi Nawacita visi misi pemerintahan Jokowi-JK: “membangun Indonesia dari pinggiran”ujar Budiman.
Dari perhitungan yang dilakukan, tambah Budiman, efek langsung dari kebijakan ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sebesar 0,78%. Jika dana tersebut dapat dialokasikan untuk usaha-usaha produktif baru di desa (misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikan) maka terdapat potensi efek rentetan (multiplier) sebesar 0,5-1%.
“Artinya jika dana desa dapat dikelola secara baik dan produktif maka terdapat potensi pertumbuhan ekonomi desa sebesar 6,5%, atau cukup untuk mengatasi permasalahan perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah terjadi di wilayah desa” terang Budiman.
Tantangan ke depan, menurut Budiman adalah, bagaimana agar anggaran tersebut dapat diserap secara optimal, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu Presiden/Wakil Presiden dapat mendorong percepatan terbitnya peraturan-peraturan teknis ditingkat kementerian untuk menghindari mandeknya serapan anggaran.
“Selanjutnya adalah bagaimana agar realisasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk sektor-sektor produktif, misalnya untuk peningkatan SDM melalui beasiswa bagi anak-anak desa berprestasi serta meningkatkan investasi produktif di pedesaan, misalnya, investasi pertanian, peternakan dan perikanan” pungkasnya.
