Blog Web & Deep Insights

Pembebasan KPR Terkait Pembiayaan BTN Tahun 2017

Pembebasan Kpr Terkait Pembiayaan Btn PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT PP (Persero) Tbk, BPJS Ketenagakerjaan, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dalam rangka mendukung program Pengembangan Hunian Pekerja bagi Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR) di wilayah industri seluruh Indonesia. MoU ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di bidang hunian yang terkait dengan pekerjaan yang berpenghasilan rendah.

Direktur Utama BTN, Maryono menyampaikan bahwa dengan kerjasama ini, PT Bank Tabungan Negara (BTN) dapat menjangkau target penyaluran KPR sebanyak 500 ribu unit di tahun ini. Dalam penjelasannya, Maryono memperkuat kepercayaan bahwa tahun depan target tersebut dapat mencapai 600 ribu unit. Menurut Maryono, dalam tahun lalu BTN berhasil menyalurkan KPR sejumlah 400 ribu unit, yang menunjukkan keberhasilan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Pada kesempatan yang sama, PT BTN percaya diri akan melampaui target 570 ribu unit, mengutip perkiraan dari penyaluran KPR berbasis dukungan dari perusahaan pengembang properti dan dana yang mendukung program ini. Namun, Maryono juga menekankan bahwa pencapaian target tersebut tergantung pada ketersediaan developer dan kualitas properti yang dijadikan peluang untuk perumahan.

MoU tersebut dikatakan menjadi momen penting dalam rangka mengimplementasikan program Pengembangan Hunian Pekerja bagi Masyarakat Bepenghasilan Rendah (MBR), yang berfokus pada pekerja yang menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Dalam MoU, peran PT PP (Persero) Tbk, sebagai pembiayaan penuh, menjadi pengganti pengembang properti yang menyelesaikan pembangunan hunian di daerah industri, menjadi kandidat pengutamaan pembangunan rumah untuk kategori pekerja. Karena BPJS memiliki anggota pekerja yang cukup besar, maka kehadiran pemerintah dan perusahaan pembiayaan dalam MoU ini menjadi penting dalam membentuk sistem kredit khusus bagi pemilih masyarakat yang memiliki kualifikasi tertentu. Dalam proses pendaftaran, penyaluran KPR akan dilakukan oleh pihak BPJS, dengan seleksi yang dijamin oleh pemilihan kandidat yang dipilih secara terstruktur, yang menghasilkan keamanan dan transparansi dalam proses penggunaan dana.

Menurut Maryono, pengembangan hunian tersebut akan berfokus khusus pada para pekerja dari BPJS yang terlibat dalam pengembangan masyarakat Bepenghasilan Rendah. Penggunaan KPR dalam kategori ini diberikan berdasarkan pemilihan yang dipilih oleh BPJS sendiri, sehingga mempertahankan keadilan dalam proses kredit. Namun, penjelasan tersebut menekankan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan secara terbatas pada anggota BPJS, serta bahwa pengembalian anggaran yang diberikan oleh pihak pembiayaan dijadikan sebagai fondasi utama proses pengembangan hunian. Penyediaan kredit akan dibatasi berdasarkan status pekerja dan keputusan pengambilan keputusan dari BPJS, sehingga memastikan keterbatasan dalam kebijakan pembiayaan.

Terakhir, pengembangan hunian bagi masyarakat Bepenghasilan Rendah yang didukung kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh BTN melalui MoU dengan PT PP (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) akan mengembangkan ekosistem pembiayaan hunian yang berbasis pada kualitas pekerja. Penyertaan PT PP sebagai pembiayaan utama merupakan langkah penting bagi perkembangan pembiayaan hunian di bidang pekerja, terutama di daerah industri yang memiliki potensi pengembangan hunian yang tinggi terhadap masyarakat Bepenghasilan Rendah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun masyarakat yang lebih terjangkau dalam keberlanjutan ekonomi dan pembangunan sosial di masa depan. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat pekerja menjadi kunci dari pengembangan ekonomi yang lebih inklusif dan adil.

Exit mobile version