Blog Web & Deep Insights

Pembatasan Pajak Modal: OJK Terbitkan Aturan Pasar Modal Terkait Tax Amnesty

Pembatasan Pajak Modal Ojk Terbitkan Seiring pelaksanaan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 yang berfungsi memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak di bidang pasar modal. Kebutuhan ini terus diinginkan oleh pihak OJK karena perlu diperhatikan keberlanjutan implementasi UU tersebut, terutama dalam konteks peraturan yang secara hukum harus sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, menjelaskan bahwa POJK ini merupakan langkah nyata terhadap komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan pengampunan pajak. Ia menyoroti peran OJK sebagai pengawas pasar modal yang berkepentingan dalam menjamin keberlanjutan investasi, termasuk keberlanjutan dari pemegang saham dan pemegang dana yang mungkin telah mengalami repatriasi dana dengan jumlah kurang dari Rp10 miliar. Penyederhanaan dan perubahan peraturan terkait dapat memberikan kepastian bagi investor dalam mengakses investasi yang sesuai dengan kebijakan pengampunan pajak.

Sebagai bagian dari POJK tersebut, enam kepentingan utama diungkapkan dalam pengaturan terkait proses investasi. Pertama, penyederhanaan proses pembukaan rekening efek oleh wajib pajak yang telah mendapatkan surat keterangan pengampunan pajak, serta menetapkan surat keterangan sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening. Kedua, relaksasi kewajiban terhadap perusahaan sasaran bagi reksa dana penyertaan terbatas (RDPT) selama pencatatan hingga tahun pertama, yang menuntut pengembangan portofolio investasi dari manajer investasi.

Kedua, keempat, nilai minimal investasi di perusahaan efek untuk kepentingan nasabah diturunkan dari Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar, agar memudahkan investor untuk menginvestasikan dana dari wajib pajak yang melakukan repatriasi jumlahnya tidak mencapai batas yang ditentukan. Ini menjadi solusi dalam menghindari risiko pengolahan keuangan yang membutuhkan waktu yang lebih lama, sehingga memberikan kesempatan bagi pemodal untuk mengurangi kekacauan dalam pengelolaan portofolio investasi.

Kelima, penyederhanaan dokumen dalam pernyataan pendaftaran kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), kontrak investasi kolektif efek dana investasi real estate (DIRE), dan efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA SP). Hal ini memudahkan proses kredibilitas dalam pelaksanaan produk investasi, dengan tetap mempertahankan standar informasi yang dibutuhkan oleh pemodal. Penyederhanaan dokumen ini juga menyediakan lebih banyak waktu bagi manajer investasi dan bank kustodian untuk menyiapkan produk investasi sesuai dengan batasan waktu dari UU Pengampunan Pajak.

Ketujuh, pengaturan produk investasi di bidang pasar modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi juga untuk investasi berbasis syariah. Karena itu, pengaturan produk investasi berbasis syariah juga merupakan salah satu bentuk implementasi dari kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pemilik saham dan investor yang berhak melakukan investasi dengan metode yang beragam, termasuk produk investasi yang terkait dengan keberlanjutan dan kepercayaan.

Kedelapan, dalam POJK ini, keleluasaan bagi pemodal untuk tetap menginvestasikan dana pada produk investasi di Pasar Modal meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam UU tentang Pengampunan Pajak telah berakhir. Ini menjelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak tidak hanya tergantung pada waktu, tetapi juga pada keputusan pemilik dana dengan memperhatikan potensi hasil dan pengembalian dana. Ini juga terkait dengan peran OJK sebagai pengawas hukum dan terdampak dari keberlanjutan implementasi kebijakan pengampunan pajak.

Kesembilan, batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 tahun sejak RDPT dicatatkan. Ini adalah pengembangan kebijakan yang menyeimbangkan keputusan pemegang dana dengan batas waktu pengambilan keputusan dan memberikan lebih banyak waktu bagi pelaksanaan investasi dalam produk investasi. Selain itu, OJK juga merencanakan pembukaan instrumen investasi yang terkait dengan pengampunan pajak, termasuk produk asuransi, perusahan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura.

Tentu saja, produk investasi yang diatur dalam POJK ini terbagi dalam tiga pelaku jasa keuangan: perbankan, perantara pedagang efek, dan manajer investasi. Masing-masing dapat menangani dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak, di mana perbankan mengemukakan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust), negotiable certificate of deposit (NCD), produk simpanan lainnya sesuai holding period. Perantara pedagang efek, termasuk saham, obligasi/sukuk pemerintah, dan obligasi/sukuk korporasi (BUMN & swasta) akan terlibat dalam proses pengelolaan dana dari perusahaan sasaran.

Terakhir, dalam rangka mendukung keberlanjutan pengampunan pajak, Kementerian Keuangan telah menunjuk 19 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek sebagai pengelola harta wajib pajak. Masing-masing pengelola ini berfungsi sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi. Hal ini menunjukkan sistem pengaturan yang terstruktur dan memiliki kekuatan penerapan dalam mendukung kebijakan pengampunan pajak dengan cara terbuka dan terdokumentasi. Implikasinya adalah pembukaan ruang hukum untuk penempatan dana secara lebih efektif, terutama dengan memenuhi kebutuhan pemilik saham dan investor dalam pengambilan keputusan investasi yang berbasis syariah dan hasil pengampunan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *