Pemangkasan 1 Juta Pns Presiden Tanggal 2 Juni 2016, dalam sebuah wawancara di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memberikan keterangan terkait rencana pemangkasan 1 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Namun, menurut Pramono, belum ada restu dari Presiden Joko Widodo atas rencana tersebut, sehingga masih berada dalam tahap gagasan atau wacana. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah menganggap bahwa rencana ini belum dianggap resmi oleh pemerintah.
Karena angka yang disebutkan mencapai 1 juta PNS, maka pihak berwenang mengatakan bahwa pemangkasan harus mengikuti proses keputusan presiden yang melalui sistem formal. Sekretaris Kabinet menekankan bahwa karena angka tersebut masih dalam bentuk simulasi, maka tidak terdapat pernyataan resmi dari Presiden atas keputusan pengurangan tersebut. Tidak ada pernyataan atau keputusan resmi dari Presiden Jokowi mengenai rencana ini, sehingga masalah ini hanya berada dalam tahap pemikiran dan wacana. Pramono menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan jumlah PNS saat ini, yang berjumlah sekitar 4,5 juta jiwa dan terdapat 500 ribu yang akan pensiun pada tahun 2019, maka jumlah yang masih dibutuhkan untuk efisiensi dan pengembangan kapasitas lebih kecil.
Seorang penjelasan yang diberikan oleh Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan teknologi dan kebutuhan sumber daya manusia yang unggul, Indonesia bisa saja membutuhkan 3,5 juta PNS. Bila dihitung berdasarkan angka tersebut dan perhitungan yang terkait dengan pensiun, maka jumlah PNS yang masih berlaku berdasarkan angka ini hanyalah sekitar 3 juta jiwa. Oleh karena itu, jika angka ini diterima secara resmi, maka sisa 500 ribu pegawai tersebut akan dimasukkan melalui proses seleksi yang terbagi menjadi dua bagian: baik yang memenuhi syarat khusus maupun yang masuk dalam seleksi umum. Dengan demikian, proses pemanfaatan sumber daya manusia dapat terus meningkat melalui pendekatan pemangkasan yang berkelanjutan dan transparan.
Di tengah ketegangan keputusan yang terus berkembang, sejumlah informasi mengenai pemangkasan PNS terus menjadi perbincangan masyarakat. Menteri PANRB terus menyampaikan bahwa pemangkasan PNS yang mencapai 1 juta adalah langkah terkait peningkatan efisiensi dalam pengelolaan belanja negara dan memperbaiki kapasitas penggunaan sumber daya. Namun, menurut Pramono, meskipun pemerintah melihat bahwa jumlah ini memang penting, pernyataan resmi dari Presiden Jokowi belum pernah diberikan dan bukan keputusan pemerintah yang langsung diterima oleh masyarakat.
Karena pengalaman dan kebijakan yang mungkin memengaruhi pembentukan kebijakan ini, pemerintah mungkin mengembangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk perubahan sistem pengawasan atau rekomendasi untuk lebih mengendalikan kebijakan. Selain itu, sejumlah anggaran dan perencanaan yang masih membutuhkan perhatian dari pengambil keputusan, termasuk pemungutan atau pendanaan dari sumber daya masyarakat. Dalam keadaan ini, langkah berikutnya mungkin akan melibatkan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan terhadap kebijakan yang telah disampaikan. Semua proses tersebut diharapkan dapat mendorong pemerintah agar dapat memperbaiki kualitas kerja dan menjaga keterjelasan dalam pengelolaan sumber daya yang terkait dengan kebijakan yang dibahas secara langsung oleh masyarakat.
Pemerintah harus menangani keputusan ini secara bertahap dan terbuka, dengan mengakui bahwa setiap keputusan harus dikelola dengan proses keputusan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan. Semua langkah yang dibuat harus memenuhi kriteria kebijaksanaan, transparansi, dan keterbatasan oleh keputusan resmi dari Presiden. Dalam hal ini, pernyataan mengenai pemangkasan PNS akan menjadi perluasan dari diskusi yang terus berkembang dalam masyarakat dan membutuhkan keputusan formal dari pemerintah. Semua ini harus dipertimbangkan agar tidak mengganggu kepercayaan masyarakat dengan tindakan yang terjadi dalam masa depan.











