Blog Web & Deep Insights

OJK Terima Pengunduran Diri 2 Statuter AJB Bumiputera

Ojk Terima Pengunduran Diri 2 Perdana di masa terkini, OJK telah mengakui adanya dua anggota pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) yang mengundurkan diri, yang terjadi seiring berjalannya proses penyelamatan dan restrukturisasi perusahaan tersebut. Dua anggota tersebut adalah Dirman Pardosi dan Supandi, yang menurut pengawasan OJK telah melakukan pengunduran diri secara mendadak. Namun, OJK belum menyampaikan alasan penuh terkait perubahan tersebut.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede, pengunduran diri dari dua anggota pengelola statuter ini tidak menunjukkan penghentian tugasnya secara langsung, tetapi telah menandai tahapan akhir dari kinerja yang telah dilakukan. Menurut pemikiran yang disampaikan, pengurangan jumlah anggota menjadi lima telah dilakukan secara teknis, namun OJK tetap menganggap bahwa kegiatan penyelamatan AJB Bumiputera masih dapat berjalan dalam proses yang aman dan terkendali.

Dumoly menekankan bahwa pengaruh kedua anggota pengelola statuter tersebut tidak terbatas pada penilaian langsung, tetapi juga berperan penting dalam membantu skema penyelamatan dan restrukturisasi perusahaan. Dalam pengarahan yang disampaikan, OJK mengungkapkan bahwa meski dua anggota pengelola yang mengundurkan diri tersebut, kelompok pengelola yang tersisa telah terlalu banyak membantu dalam proses pemulihan. OJK menganggap bahwa jumlah anggota pengelola yang tersisa saat ini cukup memadai dalam melaksanakan tugas-tugas yang ditugaskan.

Dengan demikian, OJK menjamin bahwa tidak ada perubahan dalam struktur pengelolaan yang berlaku. Kepala OJK mengutarakan bahwa tidak ada niatan untuk mengganti kedua pengelola yang mengundurkan diri, namun pengunduran diri dari dua orang tersebut diprediksi tidak akan mengganggu jalannya proses penyelamatan AJB Bumiputera. Dalam perjalanan sejarah pengelolaan asuransi jiwa ini, dua anggota pengelola yang mengundurkan diri berarti bahwa perubahan dari satu tahap ke tahap berikutnya tetap dilakukan secara bertahap dan terorganisir.

Saat ini pengelola statuter AJB Bumiputera hanya tersisa lima orang, terdiri dari Koordinator Pengelola Statuter merangkap Anggota Pengelola Statuter Bidang Aktuaria dan Perencanaan Perusahaan Didi Achdijat, Anggota Pengelola Statuter Bidang Pengawasan Internal Sriyanto Muntasram, Anggota Pengelola Statuter Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Yusman, Anggota Pengelola Statuter Bidang Akuntansi dan Keuangan Agus Sigit, serta Anggota Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi. Semua anggota tersebut merupakan bagian dari tim pemantauan yang terus bergerak dalam pengembangan kepercayaan terhadap keberlangsungan penyelamatan perusahaan ini.

Untuk menjaga keamanan dan kualitas proses pengelolaan, OJK berharap semua pengawasan yang terjadi dalam proses penyelamatan dapat diteruskan dengan transparan dan terbuka. Penanganan keuangan yang sebelumnya dipengaruhi oleh perubahan anggota pengelola tersebut masih dilanjutkan. Namun, sebelum memulai proses pemulihan, penanganan tersebut akan memerlukan evaluasi tambahan dari OJK untuk menilai apakah perubahan tersebut memperbaiki kondisi secara keseluruhan. Langkah berikutnya, yang akan dibahas oleh OJK, mungkin termasuk penggantian dari anggota pengelola yang mengundurkan diri dengan pendapatan dari kewajiban pemulihan yang terus menerus diterima oleh pemerintah dan penyelenggara asuransi di luar negeri.

Exit mobile version