Ojk Tegaskan Kembali Kewajiban Kembalikan Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau Satgas Waspada Investasi, menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kecurangan dalam pengelolaan dana masyarakat yang mengandung potensi merugikan investor dan merugikan sistem keuangan.
Salman Nuryanto, pemimpin dan pendiri Pandawa Group Depok, tercatat aktif melakukan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10% per bulan. Pergerakan kegiatan ini diberlakukan melalui KSP Pandawa Mandiri Group, yang beredar di sejumlah wilayah, namun dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi dalam melindungi kepentingan publik.
Pada pertemuan yang diadakan di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta, pada hari ini, Senin, 28 November 2016, Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group. Di dalam pertemuan tersebut, ia menerima perhatian dari sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin oleh Tongam L. Tobing. Dalam pertemuan tersebut, Salman Nuryanto memberikan pernyataan bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut telah dihentikan sejak tanggal 11 November 2016 dan menegaskan bahwa tidak ada pengembalian dana kepada investor, terlepas dari jumlah yang disimpan. Namun, dia juga menyatakan bahwa sejumlah uang masih tersisa untuk 100 investor, dan dana tersebut merupakan uang yang terkumpul dari 1000 investor.
Menurut Tongam L. Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi, pengungkapan terkait kasus tersebut dikeluarkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi sebagai bagian dari upaya tindakan penegakan hukum. Selain memperkenalkan langkah-langkah hukum, pihak-pihak tersebut menyatakan bahwa kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 UU Perbankan, yang menyatakan bahwa pengelolaan dana tidak boleh dilakukan tanpa izin dari otoritas terkait. Oleh karena itu, pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dianggap dapat merugikan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya tindakan hukum, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan. Menurut Tongam L. Tobing, pihak-pihak tersebut menghimbau masyarakat khusus, terutama yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya, agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group, karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Jika pengelolaan dana tersebut dianggap melanggar Pasal 46 UU Perbankan, maka pengaruh terhadap masyarakat dapat terus meningkat, meskipun pengungkapan terhadap keputusan ini telah dilakukan.
Untuk penanganan kasus tersebut, di dalam pertemuan yang diadakan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi, telah ditetapkan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pihak terkait. Pihak terkait harus mengembalikan seluruh dana investor kepada pihak yang mengikuti pengungkapan atas dana yang telah dihentikan. Jika pihak yang mengikuti tindakan tidak memenuhi keseluruhan prosedur dan kepentingan publik, maka pengaruh terhadap pengungkapan tersebut akan tetap dianggap sebagai masalah yang mempengaruhi stabilitas keuangan.
Untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, langkah-tindakan ini menekankan pentingnya memperhatikan hukum yang berlaku. Pemantauan terhadap kegiatan penghimpunan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan dan pengaruh terhadap masyarakat tetap merupakan prioritas utama. Selain itu, penanganan ini menekankan pentingnya mempertahankan kepercayaan publik terhadap industri keuangan dan memperhatikan perlindungan atas kepentingan masyarakat. Langkah-tindakan ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kegiatan pengelolaan dana oleh pihak-pihak yang berada di luar kewenangan otoritas terkait.
