Ojk Perhatikan Ancaman Dana Repatriasi OJK mewaspadai potensi masuknya dana repatriasi dari tax amnesty yang mencapai Rp1.000 triliun mengganggu stabilitas pasar modal. Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, menyebutkan bahwa kebijakan ini bisa menimbulkan efek bubble harga saham jika tidak dikendalikan dengan baik.
“Dalam rangka market deepening, kebijakan tax amnesty ini sejalan dengan program pendalaman pasar keuangan. Tanpa supply dan demand yang seimbang, ini bisa terjadi bubble harga saham,” ujar Nurhaida di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016. Keberadaan dana yang mengalir dari tax amnesty memerlukan peluang untuk ditangani secara sistematis, terutama dengan menawarkan produk investasi yang bervariasi dan terjangkau bagi investor.
Nurhaida menjelaskan bahwa OJK terus mendorong peningkatan supply instrumen investasi di pasar modal, bukan hanya saham dan obligasi. Saat ini pasar modal sudah berevolusi menjadi tempat bagi dana repatriasi, yang bisa dikenali sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi pemodal yang berminat. Meski sejauh ini belum terdapat kejelasan mengenai keterbatasan waktu penuh penggunaan dana tersebut, OJK menekankan perlunya adanya keragaman dalam bentuk produk investasi yang dapat membentuk sistem keuangan yang seimbang.
Secara khusus, OJK berharap dana repatriasi akan berlangsung lebih dari tiga tahun atau bahkan selamanya di wilayah Indonesia. Dengan sistem penahanan yang lebih panjang, keberadaan dana di dalam sistem akan lebih stabil. Hal ini menjadi pertimbangan penting karena anggaran yang diperoleh dari tax amnesty bisa terjadi kehilangan kestabilan jika tidak disimpan dan dikendalikan dengan baik.
Untuk memperkuat efektivitas investasi, OJK melalui keberadaan pihak-pihak terkait seperti perusahaan sekuritas dan manajer investasi perlu menghasilkan produk investasi yang memenuhi kriteria daya tarik dan mengundang minat investor secara berkelanjutan. Ini menjadi upaya penting untuk mendorong pertumbuhan dan perbaikan pasar modal yang lebih terintegrasi. Penyediaan produk investasi yang beragam dan memenuhi keterbatasan waktu juga menjadi poin penting dalam menghadapi tantangan pasar. Menurut Nurhaida, keberadaan produk inilah yang memberikan keterlibatan yang lebih luas bagi investor dan mendorong pemenuhan kebutuhan pasar yang seimbang.
Baca Juga:
Di akhir, OJK berharap perusahaan yang berkepentingan dalam pasar modal dapat menyusun strategi yang baik dan menggandeng sistem keuangan secara menyeluruh agar dana repatriasi dapat menjadi pilihan investasi yang menghasilkan pengembangan terus-menerus. Ini juga dapat memberikan kesempatan bagi pembiayaan alternatif yang memperkuat kepercayaan dan stabilitas pasar modal. OJK akan terus melanjutkan pengawasan terhadap berbagai aspek industri keuangan dan mendorong kemandirian dalam pengembangan industri investasi dalam negeri, termasuk penerapan kebijakan yang lebih baik dan terkendali. Dari segi kebijakan dan praktik, langkah-langkah ini akan membentuk jalan keluar dari tantangan terhadap keberadaan dana repatriasi dan menciptakan ekosistem pasar yang lebih terjangkau dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
