Ojk Bentuk Satgas Tax Amnesty Pada Rabu, 10 Agustus 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pelantikan Satuan Tugas Tax Amnesty yang merupakan koordinasi antara berbagai lini pengawas di tiga sektor utama: perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank. Satuan Tugas ini dianggap memiliki peran penting dalam mendukung program pengampunan pajak nasional yang menjadi langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan dan memperbaiki keuangan nasional.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menjelaskan bahwa Satuan Tugas ini bertugas memformulasikan kebijakan strategis OJK untuk mendukung program tax amnesty secara efektif. Kegiatan kolaboratif ini disusun dalam kerangka kerja yang saling terkait dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Kantor Menko Perekonomian. Langkah-langkah ini ditujukan untuk memastikan keberlangsungan program pengampunan pajak dan memperkuat keterbukaan sistem pasar modal.
Baca Juga:
Sebagai bagian dari upaya pemerintah, OJK telah mengimplementasikan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2016 mengenai Produk Investasi di Bidang Pasar Modal. Undang-undang yang melalui kebijakan ini memastikan adanya pelaksanaan sistem penawaran tender dan pelaporan secara transparan, yang menjadi salah satu instrumen utama dalam program pengampunan pajak. Sistem ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan peningkatan pelaksanaan dan penjelasan yang lebih lengkap dalam rangka pemberian insentif terhadap anggota bursa, emiten, dan investor.
Selain peraturan OJK, SRO juga turut serta menyusun program-program pendukung lainnya untuk memudahkan proses pengampunan pajak. Tindakan ini melibatkan bursa, yang telah menyiapkan paket insentif untuk emiten, anggota bursa, dan investor. Melalui pendekatan ini, sistem pengawasan pasar modal akan dijaga agar tidak terjadi penurunan atau kehilangan keterbukaan pasar modal. Di samping itu, KPEI dan KSEI telah menyediakan infrastruktur pemantauan dana repatriasi di pasar modal agar memastikan ketidakberlebihan dana repatriasi berjalan secara tertib dalam jangka waktu tiga tahun ke depan, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
Satuan Tugas Tax Amnesty ini merupakan bentuk implementasi terhadap langkah-langkah pemerintah yang lebih lanjut terkait dengan penerapan sistem keuangan. Program ini juga menekankan bahwa pengembangan sistem pasar modal sejalan dengan program kebijakan ekonomi nasional lainnya. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih lanjut diharapkan memberikan pengaruh yang lebih besar terhadap keberlangsungan perekonomian. Ini juga merupakan bentuk pemeriksaan terhadap struktur perekonomian Indonesia yang lebih baik secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Tetapi, program ini bergerak secara cepat dan terus mengalami keterbatasan oleh beberapa tantangan terkait dengan kepatuhan, pemberian pengawasan, dan pemenuhan peraturan yang telah diatur. Dengan kata lain, terdapat keterbatasan dalam penerapan sistem yang telah ditetapkan, yang menjadi salah satu kelemahan program pengampunan pajak. Kepala eksekutif pengawas pasar modal OJK menyampaikan bahwa langkah-langkah terus dimonitor dan diperbaiki, agar memastikan penggunaan dana dan pelaksanaan program ini dapat mencapai hasil maksimal. Jadi, dalam jangka panjang, pengembangan sistem yang terintegrasi dan terbuka akan menjadi fokus utama pemerintah dalam membangun keuangan nasional secara melimpah dan berkelanjutan.
