Ojk 7 Bank Repatriasi Sudah Sebagai bagian dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana repatriasi pajak. Keputusan ini ditangani secara ketat dan terkait dengan pengembangan industri keuangan yang akan menangani dana yang akan dipulihkan melalui kebijakan tersebut, yang berlaku hingga 31 Maret 2017.
Keputusan ini merupakan salah satu langkah persiapan penting untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi dalam pengalaman pengelolaan dana repatriasi. Ketujuh bank tersebut terdiri dari empat bank BUMN dan tiga bank swasta. Salah satu bank yang termasuk dalam daftar tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Central Asia (BCA), Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), dan Bank Danamon.
Baca Juga:
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menjelaskan bahwa pengembangan ini merupakan bagian dari persiapan tax amnesty, dengan fokus pada persiapan keuangan bank-bank tersebut. Di sisi lain, terdapat tantangan dalam menyampaikan informasi ke berbagai pihak industri keuangan seperti broker, manajer investasi, dan penawar jasa keuangan lainnya. Maka dari itu, pihak OJK meminta agar bank-bank BUMN dapat menjadi lokomotif bagi bank swasta yang juga ditunjuk sebagai bank persepsi.
Menurut Muliaman, upaya sosialisasi oleh bank-bank tersebut ke nasabah merupakan kunci utama. Dalam menjalankan kebijakan pengampunan pajak tersebut, perlu diingat bahwa pihak bank masing-masing harus mengetahui kebijakan serta mengadakan komunikasi dengan nasabah. Selain itu, dalam konteks ini, upaya ini harus dilakukan secara rutin dan terus memperluas sampai selesai. Menurut Muliaman, Pemerintah masih menyelesaikan aturan terkait yang terkait dengan kebijakan tersebut. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan keluar dalam waktu dekat ini merupakan bagian penting dalam mengatasi pertanyaan teknis, serta mendorong pengembangan industri keuangan yang dapat berjalan secara lebih stabil dan tepat.
Baca Juga:
Di dalam pengelolaan kebijakan tax amnesty, terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan secara khusus. Dengan menambahkan penjelasan kontekstual, dapat dianggap bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penguatan dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan pengampunan pajak. Dalam hal ini, pihak OJK juga meminta agar peraturan ini terus diperbarui dan mengikuti proses administrasi secara terbuka. Langkah berikutnya yang harus diperhatikan adalah penilaian terhadap kebijakan ini, dengan mengutamakan keberlanjutan dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan pengelolaan dana dari pengampunan pajak. Selain itu, keberhasilan pengelolaan dana harus dikaji dengan peran peran pihak yang terlibat, termasuk pelaksanaan keuangan terhadap kebijakan tersebut.
