Blog Web & Deep Insights

LTV Ditingkatkan, KPR Bakal Menaik 10%–12%

Ltv Ditingkatkan Kpr Bakal Menaik Bank Indonesia (BI) melalui penerapan perubahan rasio Loan to Value (LTV) menjadi 85% dari 80% yang sebelumnya, memperkenalkan kebijakan pelonggaran kredit untuk mendukung pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga akhir tahun 2016. Keputusan ini merupakan langkah strategis BI untuk menjangkau pertumbuhan ekonomi yang lebih terjangkau dengan mengurangi batasan risiko kredit dalam sektor properti.

Sebagai bagian dari kebijakan yang disebutkan oleh Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan akan mengangkat pertumbuhan KPR secara signifikan sebesar 3,69%–6,65%, dari angka 7,61% pada bulan April 2016 lalu. Keputusan ini dibuat untuk mengurangi beban risiko yang dihadapi oleh perbankan, dan memacu penggunaan modal kredit di sektor rumah tangga yang semakin meningkat.

Keputusan BI untuk menaikkan LTV terkait kredit rumah tangga berlaku mulai Agustus 2016, menjadi langkah penting dalam menyalurkan kredit secara lebih inklusif. Namun, penekanan terhadap peran bank dalam menerapkan kebijakan tersebut tetap dilakukan, terutama mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak pemeriksaan kredit. BI hanya membolehkan bank dengan NPL KPR dan NPL bank di bawah 5% menggunakan aturan baru tersebut, yang menunjukkan bahwa kebijakan ini berbasis perencanaan risiko yang lebih tepat.

Sektor properti, konstruksi, dan real estate menjadi tiga industri yang menunjukkan pertumbuhan cukup baik pada kuartal I-2016. Sementara sektor konstruksi tumbuh sebesar 19,36%, sektor real estate tumbuh sebesar 22,35%, menunjukkan potensi tinggi pada ekonomi lokal. Dalam konteks ini, pengembangan properti dan real estate menjadi fokus utama dari kebijakan BI untuk meningkatkan kinerja sistem keuangan di dalam negeri. Meskipun terdapat beberapa ketat terhadap pelaksanaan, penekanan terhadap efisiensi risiko dan penanganan pelaksanaan kredit masih tetap menjadi prioritas.

Penjelasan dari Filianingsih Hendarta juga menyatakan bahwa, tidak boleh muncul keputusan berdasarkan kebijakan yang tidak memperhatikan kondisi risiko yang ada di bank, terutama jika NPL-nya berada di bawah 5%. Keputusan ini juga menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap kredit yang sudah dianggap mungkin berisiko, meskipun terhadap kebijakan baru tersebut juga diharapkan. Selain itu, BI menekankan bahwa penanggulangan terhadap risiko kredit adalah perhatian utama, terutama jika bank menerapkan kebijakan LTV ini.

Implikasi dari kebijakan baru ini secara luas akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan keamanan sistem keuangan yang terkait dengan kredit rumah tangga. Selain itu, BI akan memperhatikan penggunaan kredit di sektor properti secara lebih cermat dan memastikan bahwa kebijakan yang digunakan mencerminkan ketersediaan kapital yang dapat memenuhi permintaan konsumsi masyarakat secara berkelanjutan. Seluruh keputusan terkait ini tergantung pada perencanaan, pengawasan, dan keberlanjutan sistem kredit dalam jangka panjang.

Exit mobile version