Langgar Kontrak Dana Repatriasi Bank Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa sebanyak 19 bank telah memenuhi persyaratan untuk menampung dana repatriasi dalam rangka tax amnesty, namun hanya 18 bank yang menyetujui untuk menerima dana tersebut. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, keputusan ini tergantung pada kriteria yang telah ditetapkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru diterbitkan.
Ungkapannya terkait dengan PMK No.118/2016 dan PMK No.119/2016 yang menerbitkan tentang pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak serta tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke Indonesia dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka tax amnesty. Dalam menjelaskan perbedaan antara “eligible” dengan “mengambil” peran, Bambang menekankan bahwa kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkeu merupakan “eligibility”, yaitu kriteria bank yang boleh menjadi penerima dana repatriasi.
Satu hal penting yang dijelaskan oleh Bambang adalah bahwa setiap bank yang memenuhi kriteria tersebut, jika tidak sekarang secara eksplisit menerima, dapat mengajukan pengalihan dari perusahaan penerima uang secara langsung. Namun, untuk memastikan bahwa bank tersebut akan benar-benar menerima dana dan mendukung kebijakan, perlu memenuhi kebutuhan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkeu. Karena itu, Bambang menyebut bahwa pendaftaran oleh bank harus dilakukan melalui kontrak yang menentukan ketentuan tertentu.
Untuk menjamin terjadinya keamanan dalam proses pengalihan dana dan penggunaan uang tebusan, Kemenkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No.600/2016 yang menetapkan bank persepsi sebagai penerima uang tebusan dalam rangka tax amnesty. Menurut KMK No.600/2016, keputusan ini berlaku secara umum untuk semua bank yang bergerak dalam bisnis penerimaan uang tebusan atau pembayaran uang setoran pajak biasa. Informasi terkait jumlah bank yang dinyatakan sebagai penerima uang tebusan mencakup lebih dari 70 bank dan menunjukkan bahwa tugas ini menjadi tindak lanjut dari rencana yang diambil oleh Kemenkeu.
Salah satu penutupan yang dijelaskan oleh Bambang adalah bahwa kontrak yang harus dijalankan antara bank dan Kemenkeu secara eksplisit mengakui bahwa pihak bank yang melakukan pelanggaran dalam mengalihkan dana ke instrumen yang berbau ke luar negeri akan mengalami sanksi. Karena itu, jika terjadi pelanggaran, bank akan menempatkan keterkaitan tersebut pada pihak pihak yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mungkin mencakup denda atau penagihan lain yang ditentukan oleh Kemenkeu. Dalam konteks ini, Bambang mengatakan bahwa ini adalah langkah penting agar pelaksanaan tax amnesty terjaga dalam batas-batas yang teratur.
Di tengah proses pengalihan dana, Bambang menjelaskan bahwa seiring dengan tindakan keterimaan bank tersebut, perlu diperhatikan bahwa penerapan kebijakan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dari awal. Selain itu, Kemenkeu akan terus mengambil langkah melalui pemeriksaan data dan monitor keuangan guna memastikan semua pihak memenuhi kriteria tersebut dengan baik. Implikasi dari keputusan ini adalah penanganan terhadap uang yang masuk kembali ke Indonesia dari luar negeri dan pengungkapan terhadap potensi penggunaan uang oleh bank yang mengalihkan dana ke luar negeri. Langkah berikutnya yang diperlukan oleh Kemenkeu adalah menjalankan penilaian terhadap kinerja bank dan menerbitkan tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemenkeu juga akan mengajukan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut oleh pihak pihak lain selama masa tax amnesty berlangsung.











