Kursi Ojk Krisis Sejak pengumuman terbaru, panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner OJK telah mengumumkan ada sebanyak 10 orang pelamar dari Bank Indonesia yang lolos seleksi tahap I, mengisi bursa pencalonan untuk periode 2017–2022. Dalam proses seleksi ini, para calon diperoleh dari berbagai latar belakang terkait bidang keuangan, termasuk peran penting dalam industri bank sentral, seperti Bank Indonesia. Pelamar-pelamar tersebut termasuk dalam kategori utama yang dipilih berdasarkan kinerja, kompetensi, dan integritas yang diperlukan untuk posisi yang berarti dalam pengawasan industri keuangan di Indonesia. Terdapat 10 nama yang telah lolos seleksi tahap I, antara lain Agusman, Agus Santoso, Ahmad Hidayat, Budianto, Dwityapoetra Soeyasa, Dyah Nastiti K. Makhijani, Pungky Purnomo Wibowo, Tirta Segara, Untoro, dan mantan Gubernur BI Hendar. Selain mereka, nama Wimboh Santoso yang memiliki karir panjang di BI, terutama sebagai komisaris utama Bank Mandiri, juga masuk dalam daftar calon yang lolos.
Proses seleksi tahap I tersebut merupakan tahap awal dari sistem pengisian perwalian dan seleksi kualifikasi anggota Dewan Komisioner OJK. Sejak tahun lalu, terdapat sekitar 350 pengawas bank di OJK yang telah kembali ke Bank Indonesia setelah menjalani masa tugas sebanyak 3 tahun sesuai dengan undang-undang. Namun, proses pengawasan perbankan saat ini telah beralih dari BI ke OJK sebagai lembaga pengawas nasional yang memiliki komponen lembaga keuangan yang terbuka. Sebelumnya, peran Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas tidak dapat dijadikan pusat utama dalam pengawasan perbankan, sehingga posisi pengawas bank di OJK menjadi lebih penting dalam mengendalikan urusan moneter di Tanah Air. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, terutama mengenai kepercayaan terhadap pelayanan pemerintah dalam mengelola institusi keuangan di negeri.
Panasel saat ini telah menetapkan jumlah total calon yang lolos seleksi tahap I mencapai 107 orang, menunjukkan bahwa proses seleksi menjadi lebih kompleks, karena setiap pelamar mendapatkan pertimbangan terhadap bidang keuangan, penerimaan pendukung, serta keterlibatan secara formal dengan institusi pemerintah. Selain keterlibatan akademik, banyak pelamar juga diidentifikasi sebagai petinggi industri keuangan dan juga memiliki pengalaman di instansi pemerintahan. Para calon tersebut akan mengikuti tahap kedua yang disebut sebagai seleksi tahap II, yaitu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah. Keputusan final akan dikeluarkan oleh panitia seleksi, tanpa perubahan atau adanya penanganan dari pihak yang terkait, sebagai keputusan yang mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga:
Masyarakat dipanggil secara langsung untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan informasi mengenai integritas dan perilaku calon anggota DK OJK. Seluruh informasi yang diberikan akan dikirim melalui email [email protected], dengan batasan waktu dari tanggal 8 Februari 2017 hingga 24 Februari 2017 pukul 12.00 WIB. Pihak panitia menyatakan bahwa semua pengisian informasi akan dikirim secara langsung dan dilakukan dengan keamanan yang terjamin, serta pengeluaran informasi yang dibatasi secara langsung. Tidak ada komunikasi atau korespondensi dilakukan terhadap masukan atau informasi yang diberikan masyarakat. Hasil seleksi tahap II akan diumumkan pada tanggal 25 Februari 2017 melalui laman website seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id. Penutupan proses ini memunculkan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap sistem pemerintah dalam mengawasi industri keuangan yang terkait dengan sistem keuangan di Indonesia.
Implikasi dari proses seleksi ini mengarah pada pengembangan sistem pengawasan perbankan yang lebih terintegrasi dan terkendali. Penambahan peran dalam pengawasan terhadap kelompok pelaku keuangan oleh OJK dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan di bidang ekonomi. Dengan menerima input dari masyarakat secara langsung, sistem pengawasan menjadi lebih efektif dalam mengukur kompetensi, kejujuran, dan integritas pelaku industri keuangan. Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk menilai setiap calon dengan berbagai pandangan dan masukan yang dapat menghasilkan perubahan atau peningkatan pada sistem pengawasan yang ada di masa depan. Tidak hanya menunjukkan keberlangsungan proses pengawasan keuangan, namun juga menandai pilihan keputusan dari pemerintah untuk terus menekan kepercayaan dalam mengarahkan kebijakan moneter yang terkait dengan pengembangan sistem keuangan di Indonesia. Langkah selanjutnya adalah penyusunan laporan hasil seleksi tahap II, yang nantinya akan menjadi tindakan pencegahan terhadap pelanggaran perekonomian. Penyusunan laporan ini merupakan bagian dari sistem pengawasan yang lebih terbuka dan komprehensif.











