Blog Web & Deep Insights

Kuartal II: Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Bening

Bank Indonesia (BI) merasa stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal II 2016 masih terjaga dengan cukup baik, mengingat bahwa kondisi makro ekonomi terkini memberikan latar belakang yang penting bagi pengambilan keputusan terkait keuangan. Gubernur BI Agus DW Martowardojo menjelaskan bahwa meskipun beberapa sektor mengalami penurunan, tidak ada potensi yang signifikan dalam membahayakan kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Tahun 2016 dipertimbangkan sebagai periode yang memperluas risiko keuangan dan pergerakan ekonomi, namun kebijakan yang diambil oleh BI dalam rangka menjaga keamanan sistem keuangan tetap terjaga.

Agus DW Martowardojo menjelaskan bahwa pihaknya memilih menerapkan kebijakan makroprudensial yang terukur, terintegrasi dan bersinergi dengan kebijakan lain di bidang moneter dan sistem pembayaran. Meskipun kebijakan ini masih baru dimulai di Indonesia, hasilnya dapat berdampak positif terhadap perubahan pada stabilitas sistem keuangan. Kegiatan yang telah dilakukan oleh BI melalui berbagai instrumen seperti Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) pada kredit properti, ditambah juga penentuan batasan Loan to Funding (LFR), termasuk Giro Wajib Minimum (GWM) dan Countercyclical Buffer (CCB) pada permodalan bank. Dengan memperhatikan penarikan potensi risiko dalam sistem keuangan, maka hasil dari kebijakan tersebut dianggap dapat mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Selain itu, penanganan terhadap permasalahan ekonomi yang menimbulkan gejolak terus mengalami perluasan secara global dan domestik juga dijelaskan oleh BI dalam menjaga stabilitas pasar.

Menurut Gubernur BI, kebijakan makroprudensial yang dilakukan selama ini menurut pemerintah mengambil langkah-langkah terkait dengan mengurangi risiko sistemik, serta mendorong keseimbangan sistem yang terkandung dalam pengendalian permodalan bank. Dalam penjabaran lebih lanjut, kebijakan tersebut terbagi menjadi beberapa instrumen yang mengandung batasan atau kepedulian terhadap kegiatan kredit seperti LTV dan FTV, penentuan kriteria down payment, dan batasan dari Loan to Funding yang diperiksa oleh pihak terkait. Terkait dengan implementasi sistem keuangan yang mengakibatkan risiko, terdapat juga penilaian terhadap perlunya kebijakan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan modal di bidang properti, perbankan, dan kendaraan bermotor. Penilaian ini juga melibatkan upaya dari BI dalam menyelesaikan kejahatan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta mengurangi kemungkinan penurunan kepercayaan dari pelaku bisnis kepada masyarakat dan lembaga pemerintah.

Sebagaimana telah diungkapkan bahwa kebijakan makroprudensial yang dijelaskan di sektor properti telah ditujukan untuk menghindari risiko sistemik pada sistem keuangan, yang dalam kajian BI dikaitkan dengan krisis finansial. Dalam kasus terkait, penekanan terhadap perancangan terhadap batasan dalam perbankan, terutama terkait dengan kinerja permodalan dan keterbatasan kapitalisasi, memang diperlukan oleh BI dalam mendapatkan hasil positif. Di bidang pengembangan perbankan, BI telah memberikan penyesuaian terhadap penggunaan permodalan dalam bentuk pembiayaan, serta menekan peningkatan terhadap kemudahan kredit, terutama pada kelompok yang rentan terhadap risiko eksternal. Selain itu, perlu juga diperhatikan adanya potensi penurunan keterbatasan dalam permodalan, terutama terkait dengan penggunaan produk keuangan dan kredit yang melibatkan tingkat risiko tinggi.

Salah satu langkah yang penting bagi sistem keuangan nasional adalah melalui penerapan kebijakan yang terintegrasi terkait dengan regulasi terkait sistem keuangan dan ekonomi yang telah disetujui oleh masyarakat. Kegiatan yang telah dilakukan oleh BI secara sistematis dapat memberikan perlindungan bagi konsesi keuangan terhadap penurunan dari pihak pengguna jasa, terutama terkait dengan konsesi jangka panjang dan keberlanjutan keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan makroprudensial adalah penting untuk mendorong pertumbuhan jangka panjang dalam masyarakat. Tindakan ini juga diperlukan karena terdapat keperluan untuk terus menerapkan strategi perbaikan terhadap sistem perbankan dan pembiayaan, serta menjaga stabilitas yang tinggi terhadap jaringan ekonomi.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) pada 15 April 2016, peran BI dalam mewujudkan pengaturan terhadap sistem keuangan nasional berubah menjadi lebih terarah. Dengan menyelesaikan poin-poin ini, maka pengembangan keterampilan dari pihak-pihak terkait dapat memperkuat pemanfaatan kebijakan makroprudensial sebagai bagian dari upaya penanganan sistem keuangan yang aman. Kehadiran UU PPKSK menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan terhadap perbaikan sistem keuangan dan peringatan atas kemungkinan kegagalan yang mungkin terjadi. Dalam konteks ini, pemerintah menghadapi perubahan dalam tata kelola sistem keuangan, serta memilih untuk melaksanakan penyesuaian terhadap arah strategis kebijakan dan pengaturan sistem keuangan yang diatur oleh pemerintah. Penyaluran informasi tentang UU PPKSK harus diproses secara baik agar dapat dimengerti dengan baik oleh semua pelaku keuangan, termasuk pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap pemberian kredit. Hal ini juga penting karena terdapat potensi terhadap menerbitkan kebijakan yang lebih ketat terhadap sistem keuangan dalam jangka panjang. Dalam keadaan seperti ini, pengawasan terhadap kebijakan makroprudensial dan keputusan terkait sistem keuangan diharapkan akan mencegah kejadian besar, serta menyediakan kepercayaan terhadap keamanan sistem keuangan.

Implikasi dari keputusan yang telah diambil oleh BI dan pemerintah dalam konteks perubahan terhadap kebijakan makroprudensial dalam masa depan, dapat menyebabkan peningkatan pada tingkat efisiensi serta keamanan sistem keuangan. Di masa depan, terdapat beberapa langkah yang harus diambil, terutama terkait dengan pengaturan dan pengambilan keputusan terhadap kinerja sistem keuangan. Langkah-langkah ini terkait dengan pemanfaatan perangkat perbankan yang memiliki kapasitas untuk memenuhi standar yang terkait dengan keamanan sistem keuangan. Di samping itu, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan efek positif terhadap pengembangan industri ekonomi dalam jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *