Blog Web & Deep Insights

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Melemah Triwulan II

Kssk Stabilitas Sistem Keuangan Melemah Di Jakarta, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengadakan rapat berkala yang diselenggarakan secara resmi di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat di Bandung. Rapat ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang merupakan salah satu instrumen penting dalam mengawasi dan menjaga kestabilan sistem keuangan di Indonesia.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai posisi penting dalam sistem keuangan, termasuk Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sistem yang lebih lanjut dalam mengamankan kepercayaan masyarakat terhadap keuangan dan keuangan nasional.

Dalam kesempatan ini, KSSK menyampaikan hasil dari asesmen yang telah dilakukan oleh KSSK dalam periode triwulan II tahun 2016. Dengan penilaian yang dilakukan, kondisi stabilitas sistem keuangan diduga dalam kondisi baik. Hal ini disepakati didukung oleh kondisi makroekonomi yang kondusif, termasuk dalam pengaruh dari pasar uang, pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan nonbank. Hal tersebut menunjukkan bahwa secara makro, sistem keuangan Indonesia masih berada dalam kondisi yang stabil dan terlindungi dari berbagai jenis potensi krisis.

Tentang dana repatriasi hasil amnesti pajak, KSSK secara bersamaan menyarankan untuk terus memperkuat koordinasi antara semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Dengan ini, dapat diharapkan bahwa penggunaan dana repatriasi tidak menyebabkan dampak yang negatif terhadap sistem keuangan. Namun, KSSK juga mengingatkan bahwa pengambilan keputusan terkait dana ini harus dipertimbangkan secara kritis dan menghindari adanya risiko yang berpotensi mengganggu kestabilan sistem keuangan.

Perihal penetapan Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa proses ini telah dilakukan secara terbuka dan telah disetujui oleh Bank Indonesia berdasarkan ketentuan UU PPKSK. Penetapan Bank Sistemik akan dilakukan secara berkala, yang berarti proses ini akan tetap dilaksanakan secara terus-menerus agar terus memperkuat kualitas pengawasan dan pengendalian sistem keuangan di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berkelanjutan, yang juga diikuti oleh pengawasan dari berbagai lembaga keuangan dan pihak terkait lainnya.

Kegiatan KSSK juga telah dilakukan secara aktif hingga akhir tahun, termasuk dalam penyelesaian tata kelola dan kode etik KSSK, serta pelaksanaan simulasi penanganan krisis pada minggu ke-2 September 2016. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lebih lanjut. Selain itu, KSSK juga telah memperluas keterampilan serta kapasitas organisasi, termasuk pengelolaan dan tata kerja Sekretariat KSSK. Selain itu, pengarahan terkait peraturan pelaksanaan UU PPKSK juga menjadi tugas masing-masing anggota KSSK, yang akan menghasilkan hasil yang memenuhi kebutuhan regulasi dan pengawasan sistem keuangan.

KSSK akan mengadakan rapat berkala berikutnya pada tanggal 24 Oktober 2016. Dalam rapat tersebut, anggota KSSK akan menghadiri kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan UU PPKSK dan membahas berbagai aspek penting dalam pengawasan sistem keuangan. Kegiatan ini juga dapat dijadikan salah satu langkah penting untuk menjamin keberlanjutan dalam mengelola sistem keuangan di Indonesia. Penutupan rapat berikutnya menjadi bentuk dari pengawasan yang lebih lanjut.

Exit mobile version