Saat ini, industri keuangan nasional, terutama perbankan, menghadapi tantangan serius dari tindak kejahatan fraud yang memanipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan. Aktivitas fraud ini dapat dilakukan baik oleh pihak internal maupun eksternal, menciptakan potensi kerugian besar bagi perusahaan serta nasabah. Kondisi ini menjadi perhatian utama bagi pelaku industri keuangan dalam mengantisipasi risiko yang terjadi, baik dari segi pengawasan maupun kewaspadaan yang meningkatkan prinsip kehati-hatian.
Menurut Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Krisna Wijaya, meskipun pengawasan telah ditingkatkan secara kuat, aksi fraud tetap terjadi secara berulang. Krisna menegaskan bahwa kejadian fraud tidak hanya terjadi dalam bentuk manipulasi data, tetapi juga melibatkan perusahaan dalam bentuk penyalahgunaan oleh karyawan sendiri atau kelompok eksternal, baik dari sisi keterlibatan manusia maupun kerjasama dengan pihak luar. Dalam konteks ini, terjadi kejadian penting pada April lalu ketika salah satu bank daerah terkena risiko kredit karena adanya kredit fiktif pada program KUR senilai Rp19 miliar. Program tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan kredit bagi UMKM, namun risiko fraud berujung pada kerugian besar bagi masyarakat dan sistem keuangan.
Program KUR merupakan salah satu sumber dana besar yang disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung kebijakan ekonomi di masa kini. Dalam periode 2016, total dana yang disiapkan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan 90% dari dana tersebut disalurkan oleh bank milik negara. Namun, Krisna menyampaikan bahwa kejadian fraud yang terjadi dalam program KUR memperlihatkan potensi kerusakan yang besar bagi kepercayaan masyarakat serta kebijakan pemerintah, serta dapat merusak kepercayaan atas program keuangan yang dijadikan sumber pengurangan kredit. Ini menjadi ancaman utama bagi keuangan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang dipakai secara luas.
Salah satu ancaman fraud yang menggiring perhatian adalah penggunaan layanan bank melalui alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). Berdasarkan data kepolisian selama tiga tahun terakhir, terdapat 5.500 kasus skimming yang dilakukan di dunia, dan lebih dari 1.549 kasus terjadi di Indonesia. Penyerangan ini terutama terjadi melalui peran transaksi kartu kredit yang tidak diawasi dengan baik. Krisna menyampaikan bahwa ancaman ini terus meningkat karena masih ada kejahatan yang terkait dengan aturan mengenai kewajiban perbankan melapor data transaksi kartu kredit kepada DJP Kementerian Keuangan. Ini menunjukkan bahwa sistem yang digunakan saat ini belum cukup kuat atau terlalu terpapar risiko.
Ulasan Krisna menegaskan bahwa jika tidak diterangi perantis yang kuat, maka sistem manajemen anti-fraud akan semakin terdampak oleh peluang yang besar, terutama terhadap keberlanjutan dan penurunan kinerja perbankan. Hal ini berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan, terutama terhadap peningkatan jumlah nasabah kartu kredit. Di samping itu, sistem desain dan praktik manajemen anti-fraud yang ada saat ini terus dipertanyakan terhadap efektivitas pengendaliannya. Krisna menyarankan untuk memperhatikan dan meningkatkan implementasi sistem anti-fraud secara lebih cermat dan secara proaktif di masa depan.
Untuk menghadapi ancaman fraud yang terus berkembang, maka langkah-langkah berikutnya harus diambil oleh industri keuangan dan lembaga pengawas untuk menjamin keamanan dan kepercayaan. Ini termasuk peningkatan pengawasan dan penerapan sistem perawatan yang lebih cermat. Peningkatan regulasi juga menjadi penting dalam mengatasi kejadian fraud, terutama melalui penyusunan aturan yang lebih ketat serta pembelajaran lebih lanjut dari hasil dari kejadian kejahatan sebelumnya. Sistem pengawasan, pelatihan karyawan, serta pengujian yang dilakukan secara berkala juga menjadi fokus utama dalam mengelola risiko fraud di masa depan. Dengan memperhatikan berbagai elemen ini, masyarakat dapat menilai secara lebih baik dan terus mengembangkan kepercayaan pada sistem keuangan yang makin aman dan terbuka.
