Blog Web & Deep Insights

Kerja Sama BRI Dalam Penerapan Tax Amnesty

Kerja Sama Bri Dalam Penerapan Seiring implementasi UU No 11 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan amnesti pajak, Pemerintah Republik Indonesia memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak yang melaporkan penghasilan kena pajaknya (PKP) secara terbuka atau membayar pajak yang belum terselesaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, terutama melalui peran aktif masyarakat dalam membentuk ekosistem ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga Amijarso, memperkirakan bahwa dengan adanya kebijakan amnesti pajak ini, potensi dana yang masuk ke Bank BRI dapat mencapai ratusan triliun rupiah, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi-currency. Selain itu, potensi ini dianggap menunjukkan ketersediaan dana yang cukup besar bagi pengembangan sektor ekonomi yang mendukung kepentingan keuangan dan investasi dalam negeri.

Pengembangan dana tersebut diantisipasi oleh Bank BRI yang memiliki sistem layanan prioritas (SLP), kantor cabang (Kanca) dan kantor cabang pembantu (Kancapem) sebanyak 120 unit, 1.070 Kantor Cabang, serta kantor cabang pembantu, yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani kebutuhan wajib pajak yang membutuhkan manfaat dari program amnesti pajak. Sebagai bank perusahaan yang berperan penting dalam sistem perbankan negara dan BUMN, Bank BRI juga menyiapkan beragam instrumen investasi terstruktur dengan tingkat imbal hasil kompetitif dan konsep layanan one-stop financial services solution, seperti Deposito Berjangka, Tabungan multi-currency, Obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Transaksi valuta asing, Produk DPLK, Bancassurance, Reksadana, Jasa kustodian dan Jasa trustee.

Untuk memastikan proses penyerapan dana yang mengalir dari wajib pajak secara optimal, Bank BRI bekerja sama dengan tim Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah berpengalaman dan bersertifikasi serta dilengkapi dengan sistem informasi teknologi yang handal. Keuangan yang masuk dari luar negeri, baik berupa dana repatriasi, dianggap dapat membantu memperkuat mata uang rupiah dan mengurangi resiko nilai tukar serta kredit. Ini juga memberikan manfaat terhadap keuangan yang lebih stabil dan terencana bagi sektor ekonomi yang terus berkembang di Indonesia.

Sebagai fasilitas utama dalam menjadikan program amnesti pajak berjalan efektif, Bank BRI memberikan layanan yang ramah dan dapat dipercaya. Layanan ini diantaranya meliputi pengaturan penerimaan dana dari sektor pengelolaan keuangan yang mendukung ekonomi nasional. Karena itu, bagi masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai instrumen investasi terkait program amnesti pajak, dapat menghubungi Kanca dan Kancapem terdekat atau menghubungi contact center BRI 24 jam di 14017. Ini memberikan fasilitas cepat dan terdokumentasi terhadap kebutuhan pembiayaan yang diharapkan oleh masyarakat.

Kesimpulan, kebijakan amnesti pajak merupakan langkah strategis yang diharapkan bisa menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi sistem keuangan yang lebih inklusif. Dalam konteks ini, Bank BRI menjadi bagian penting dari sistem pembiayaan yang mendukung kegiatan ekonomi nasional secara berkelanjutan. Penyelenggaraan sistem perbankan yang terintegrasi dan modern akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia. Langkah selanjutnya termasuk penyusutan pengambilan keputusan oleh otoritas perbankan dengan menyesuaikan rencana strategis secara berkembang. Namun, keteraturan dan transparansi penerapan kebijakan ini harus diperhatikan untuk memastikan bahwa semua proses memenuhi standar keuangan dan kepercayaan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *