Undang-undang pengampunan pajak yang sedang disusun oleh DPR Indonesia ditangani dalam kawasan perdebatan penting yang berlangsung sejak awal tahun 2016. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memungkinkan penerimaan dana dari wajib pajak yang saat ini berada di luar negeri, mengurangi defisit fiskal serta memperkuat pemulangan pendapatan pemerintah. Dalam beberapa waktu yang telah lalu, pemerintah mengembangkan strategi terkait pemungutan dana secara terstruktur melalui pengaturan obligasi dan manajer investasi yang didominasi oleh tiga bank BUMN.
Saat ini, tercatat bahwa rancangan pengampunan pajak disampaikan secara formal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan rencana tersebut diperkirakan akan selesai pada awal Juni 2016 sebelum masa reses pada Juli 2016. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah dana yang berhasil diterima sejak empat bulan terakhir mencapai Rp283 triliun, atau hanya 20% dari target penerimaan pajak yang direncanakan. Angka ini merupakan penurunan berarti dibandingkan periode tahun sebelumnya, yang mencapai Rp309 triliun dan menunjukkan masalah yang muncul terkait kesetaraan pendapatan pemerintah.
Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya ketidakpastian terkait pengampunan pajak yang saat ini masih tidak terbuka secara jelas. Sejumlah rencana anggaran pembelanjaan yang telah disetujui pada bulan Oktober tahun lalu masih tertunda hingga keberadaan kejelasan atas keputusan tersebut. Selain itu, pemerintah mengalami keterbatasan dari kebijakan yang tidak cukup terbuka terhadap jaminan wajib pajak terhadap pendapatan yang diterima oleh negara. Meski begitu, keterbatasan ini tidak menyebabkan perubahan pada keputusan dalam pengangkatan dana yang diharapkan terjadi pada masa depan.
Kepada keputusan pengampunan pajak yang disusun oleh Kemenkeu, pemerintah memilih untuk menempatkan dana yang terkumpul dalam pengelolaan obligasi yang tidak dapat diperdagangkan. Beberapa sumber informasi menyebutkan bahwa pemerintah memilih menempatkan dana tersebut secara terstruktur dengan menerapkan manajer investasi yang ditunjuk oleh Lima institusi keuangan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah membangun sistem pengelolaan yang terbatas untuk menjamin ketersediaan dana yang diharapkan menjadi pendapatan tambahan.
Ho Woei Chen, ekonom dari UOB Bank, menambahkan bahwa potensi pendapatan tambahan dari undang-undang pengampunan pajak bisa berada pada rentang 1% hingga 3% jika dana tersebut diterima di Indonesia, namun jika dana tersebut tidak diterima maka tarif biaya dapat mencapai 2% hingga 6%. Dalam menilai estimasi yang disumbangkan oleh pihak-pihak terkait, Ho Woei Chen mengatakan bahwa estimasi tersebut terdapat perbedaan yang signifikan. Estimasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Kemenkeu berbeda. Menurut estimasi Kemenkeu, pendapatan yang dihasilkan dari pengampunan pajak bisa mencapai hingga Rp1.000 triliun atau sekitar 20% dari total pajak yang dilaporkan. Dari total pendapatan pajak yang terus diharapkan oleh pemerintah, dana tersebut diprediksi dapat mengurangi defisit fiskal 2,8% dari GDP 2015, meskipun angka defisit pada tahun 2016 diperkirakan terjadi hingga 3,0%. Pada keseluruhan hal tersebut, pemerintah berharap bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap rencana pengembangan infrastruktur yang telah disusun.
Pendapatan tambahan yang diharapkan dari Undang-undang Pengampunan Pajak juga akan memungkinkan pemerintah berkesempatan memungut dana lebih dari sejumlah anggaran, menghindari ketidakstabilan dalam pengeluaran. Meskipun rasio penerimaan pajak terhadap GDP terus meningkat pada tahap awal tahun 2008, namun secara keseluruhan tercatat bahwa rasio penerimaan pajak pada 2015 telah menurun ke level 10,7% terhadap 2008. Ini mengindikasikan bahwa pembangunan perekonomian terkait dengan penerimaan negara masih terkendala oleh keputusan kebijakan yang tidak cukup diarahkan. Namun, pemerintah mengalami kesempatan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pengampunan pajak yang telah disusun dan sekarang dalam proses pengambilan keputusan. Dalam rangka memastikan kinerja anggaran, pemerintah harus membangun sistem keuangan yang lebih baik untuk mengelola dana dari pendapatan yang dikembalikan.
Pengaruh yang diharapkan dari Undang-undang Pengampunan Pajak juga termasuk dalam keputusan pemerintah mengatur pendapatan masa depan terkait dengan infrastruktur yang telah disusun. Dalam pengaturan yang telah disusun secara lebih terorganisasi, pemerintah berharap langkah ini akan membantu memenuhi sumber pendapatan yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur yang penting untuk perekonomian. Dengan memperhatikan data dan hasil dari pengukuran oleh Kemenkeu, pemerintah merencanakan pengalaman lebih dari 20% dari total pendapatan yang terkait dengan pengelolaan pajak. Dengan adanya keputusan yang sudah disusun, pengampunan pajak ini menjadi bagian dari kebijakan yang penting untuk mengembangkan infrastruktur yang sebelumnya tidak mungkin dilakukan dengan pendapatan yang diharapkan. Selain itu, keputusan terbaru ini menjadi bagian dari strategi yang penting dalam menghadapi masalah defisit pemerintah dan memperkuat keseimbangan dalam struktur perekonomian.
Dengan penjelasan atas, pemerintah memperkenalkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting yang dimungkinkan untuk memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan pemerintah. Pengambilan keputusan terkait kebijakan ini juga menjadi fokus penting dalam keteraturan keuangan negara. Pengambilan keputusan penting akan menjadi bagian dari keterbatasan keuangan dan pengembangan infrastruktur. Sebagai akhir dari penjelasan tersebut, langkah berikutnya adalah pemerintah akan mempertimbangkan kemudahan penyerapan kebijakan ini dan memperluas sumber pendapatan. Juga, perlu disampaikan bahwa pemerintah mengadakan peninjauan terhadap kebijakan ini dengan memperhatikan faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi ketersediaan sumber pendapatan masa depan dalam masa depan. Dengan memahami peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemerintah akan memberikan arahan terhadap pengembangan infrastruktur yang diharapkan. Keputusan terakhir yang telah disusun akan menjadi fondasi dalam pembangunan ekonomi Indonesia dalam waktu dekat.











