Blog Web & Deep Insights

Izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera Dicabut OJK

Izin Bpr Multi Artha Mas Saya memberikan isi artikel berita berikut:

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, yang berlokasi di Revo Town (d/h Bekasi Square Shopping Center) Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Pencairan izin usaha ini dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, terhitung sejak 21 Desember 2016.

Menurut rilis yang dipublikasikan oleh OJK, pencabutan izin usaha tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh OJK atas keadaan kelayakan perbankan PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera. Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat Dalam Status Pengawasan Khusus, BPR tersebut ditetapkan dalam status Dalam Pengawasan Khusus (DPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% dan rata-rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir kurang dari 3% sejak tanggal 26 Agustus 2016.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status DPK tersebut disebabkan oleh kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat. Meskipun telah dilakukan upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi BPR, hasilnya tidak terealisasi. Perlu diingat bahwa status DPK tersebut diberikan sebagai tindak lanjut peraturan yang telah diambil oleh Bank Indonesia, dan penekanan utama adalah pada peringkat keuangan serta keberlanjutan layanan perbankan.

Karena ketidaksanggupan dari pengurus dan pemegang saham dalam menyehatkan BPR, kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk serta menunjuk Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b PBI di atas, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut sebelum jangka waktu DPK berakhir. Pencairan izin usaha diberikan sebagai langkah tindak lanjut terhadap keputusan yang telah diambil oleh OJK atas kondisi keuangan BPR tersebut, dengan tujuan memastikan bahwa perbankan tidak terus-menerus menempati status yang tidak sesuai dengan standar kelayakan.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Ini merupakan proses yang mengikuti prosedur hukum dan peraturan yang telah ditetapkan, yang mengarah pada tindakan pencegahan terhadap keberadaan perbankan yang tidak memenuhi syarat keuangan atau keberlangsungan layanan.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Pencairan izin usaha tersebut merupakan bentuk tindakan yang dilakukan oleh OJK dengan tujuan memastikan keberlangsungan layanan keuangan yang dapat diandalkan, serta melindungi kepentingan nasabah dan keberlangsungan perbankan. Namun, keputusan ini juga menunjukkan tantangan yang masih terjadi dalam pengelolaan perbankan, khususnya di bidang keuangan dan penyediaan modal.

Implikasi dari pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera merupakan tindakan yang ditujukan agar perbankan menjaga integritas pengelolaannya. Langkah berikutnya akan dilakukan oleh LPS dalam proses likuidasi dan pemulihan keuangan BPR tersebut, serta mengungkapkan langkah-langkah yang akan diambil oleh OJK dan pihak terkait terhadap proses pengendalian keuangan di Indonesia. Proses tersebut akan dijaga oleh OJK sebagai kepentingan nasabah dan keberlanjutan industri keuangan di negara ini. Meskipun proses ini melibatkan banyak pihak, namun setiap langkah yang telah dilakukan merupakan proses yang harus dilakukan oleh OJK dan pihak terkait, baik dalam penanganan BPR maupun peninjauan terhadap keterbatasan pengelolaan perbankan yang tidak dapat didukung oleh keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *