Blog Web & Deep Insights

IPO Target Diperpanjang menjadi 25 Tahun

Ipo Target Diperpanjang Menjadi 25 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan jumlah target initial public offering (IPO) pada tahun ini dari 35 emiten menjadi 25, mengingat waktu sisa yang tersisa hanya tiga bulan dan masih menunggu izin praefektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penerapan penurunan ini menggambarkan keputusan yang diputuskan berdasarkan kondisi pasar saat ini, terlepas dari keterbatasan waktu dan proses pendaftaran yang masih dalam tahap awal.

Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang wajar agar proses IPO bisa terealisasi lebih efisien dan sesuai dengan realitas yang ada di pasar. Ia mengatakan bahwa meskipun target awal 35 emiten telah digambarkan sejak awal tahun, hal ini ternyata menjadi tantangan besar karena sisa waktu yang hanya tiga bulan, terutama karena banyak perusahaan yang belum mendapat izin praefektif dari OJK.

Saat ini, enam perusahaan telah mengajukan permohonan izin praefektif untuk melangsungkan IPO, termasuk PT Anugerah Berkah Madani, PT Waskita Beton Precast, PT Paramita Bangun Sarana, dan PT Aneka Gas Industri. Beberapa perusahaan lain juga menunggu izin efektif, dan di antaranya PT Prodia Widyahusada akan melakukan mini expose besok sore. Penjabaran ini menggambarkan proses yang berlangsung secara terorganisir, meskipun proses IPO masih berjalan di luar kejangan utama.

Terlebih dari sisi teknis, keputusan penurunan target IPO ini disebabkan oleh keadaan yang masih terbatas dalam waktu dan kekuatan regulasi. Meski telah mengingatkan bahwa pengajuan permohonan IPO sekarang mengalami keterbatasan waktu, BEI tidak berani mengumumkan dengan langsung. Sama seperti terdengar dalam kajian berita yang sebelumnya diberikan, pihak bursa mengungkapkan bahwa keterbatasan waktu dan kondisi eksternal telah mengubah strategi pendukung pengelolaan emiten yang akan melantai.

Tidak hanya itu, BEI juga menyampaikan bahwa sejak awal tahun hingga pertengahan Agustus 2016, bursa tetap mengantisipasi kemungkinan penambahan emiten baru yang melalui proses IPO. Namun, jumlah emiten yang resmi melantai baru mencapai 10, dengan PT Capital Financial Indonesia Tbk (CASA) yang menjadi emiten pertama berdasarkan jumlah saham penuh 5,5 miliar. Ini menggambarkan bahwa pengalaman dalam pembiayaan dan pengawasan masih tergantung pada keterbatasan sumber daya dan pelaksanaan proses IPO di luar kejangan utama. Di antara emiten yang telah melantai, PT Protech Mitra Perkasa Tbk (OASA), PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk (JGLE), dan lainnya menunjukkan bahwa keberlangsungan proses IPO melalui peluang pasar masih tergantung pada kebijakan bursa dan regulasi terkait pasar yang sudah berubah.

Telah dijelaskan, pelanggaran terhadap proses IPO yang melibatkan perusahaan yang mengajukan permohonan, mengingat peraturan yang diterapkan oleh OJK. Meskipun banyak perusahaan telah mengunjungi manajemen BEI untuk mempertimbangkan peluang IPO, masih terdapat perbedaan antara permohonan yang telah diverifikasi dengan yang belum diverifikasi, sehingga terus terjadi ketidakpastian. Ini merupakan indikator dari bahwa proses IPO menjadi lebih tergantung pada waktu dan keunggulan terhadap keputusan pemerintah yang masih tergantung pada proses pengawasan yang melalui pengaruh dari kebijakan bursa dan ekonomi.

Karena sisa waktu yang hanya tiga bulan, BEI berusaha memperhatikan kemungkinan pelaksanaan IPO pada masa depan. Dari hasil penelusuran terhadap data yang diunggah di berbagai sumber, terdapat keberadaan emiten yang telah mengajukan permohonan untuk IPO, dan kejelasan terhadap sumber daya dan kepercayaan yang tetap terjadi. Meskipun hanya ada 10 emiten yang resmi melantai di awal Juli 2016, jumlah ini menunjukkan bahwa proses IPO di bursa Indonesia masih tergantung pada keputusan pemerintah dan pengawasan terhadap keputusan pembiayaan.

Penjelasan tersebut menjadi alasan bagi BEI untuk mengambil langkah kebijakan lebih tepat, dengan menurunkan target IPO dari 35 menjadi 25. Namun, dalam konteks ini, langkah yang diperlukan adalah untuk memperluas pengawasan dalam pengelolaan emiten yang sedang memenuhi persyaratan terkait IPO. Ini merupakan langkah yang penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sistem pasar modal yang sudah mulai memperhatikan kebutuhan pasar yang terus berkembang. Dalam beberapa waktu yang akan datang, perusahaan mungkin memperhatikan peluang IPO dari berbagai emiten baru yang memiliki prospek yang terbukti melalui penilaian yang telah diatur oleh BEI dan OJK.

Exit mobile version