Blog Web & Deep Insights

Dana Repatriasi: Solusi Kuat untuk Penurunan Suku Bunga

Dana Repatriasi Solusi Sbb PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (Adira Finance) memperkirakan dampak dari kebijakan pengampunan pajak terhadap penurunan suku bunga dalam industri perusahaan pembiayaan (multifinance), yang secara langsung menimbulkan penurunan biaya dana (Cost of Fund/CoF) perbankan. Namun, keterbatasan penggunaan dana yang masuk secara besar-besaran membutuhkan proses pengendalian secara realistis, yang mungkin berbeda dari penurunan yang diantisipasikan.

Menurut Direktur Utama Adira Finance Willy S. Dharma, masuknya dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak akan menurunkan beban biaya dana perbankan. Proses penurunan CoF tersebut akan memengaruhi tingkat suku bunga perbankan, yang secara langsung menyebabkan penurunan suku bunga pinjaman dalam industri multifinance. Keterbukaan pasar terhadap pihak perbankan dalam mengelola keuangan yang dipermudahkan oleh penerapan kebijakan pengampunan pajak menjadi fokus utama dalam analisis ini.

Karena adanya likuiditas dalam jumlah besar dari kebijakan pengampunan pajak yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), maka suku bunga perbankan akan terpengaruh karena tingkat likuiditas pasar menjadi lebih luas. Willy menjelaskan bahwa penurunan tingkat suku bunga tidak terjadi secara langsung, tetapi hanya muncul pada realisasi yang terjadi pada saat pembayaran dilakukan. Hal ini menyiratkan bahwa perbankan harus merespons dengan strategi pengelolaan dana secara lebih tepat dan terukur.

Willy menyampaikan harapannya bahwa perbankan dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman sebanyak 50 basis poin (bps) sampai dengan 100 bps, dalam kaitan dengan jumlah besar dana yang masuk dari kebijakan pengampunan pajak. Namun, ia tetap menekankan bahwa pengaruh ini tidak akan langsung terlihat karena ada kejadian yang harus terjadi secara realistis. Pengaruh ini jelas akan terlihat ketika realisasi kebijakan terdapat di luar masa pandemi, terutama melalui keterbatasan pengelolaan dana dan ketentuan pengembalian utang perusahaan yang tergantung pada keadaan ekonomi saat ini.

Dampak dari penurunan suku bunga ini tidak hanya tergantung pada tingkat likuiditas dalam bentuk dana repatriasi, tetapi juga pada proses pengelolaan keuangan perbankan. Selain itu, perbankan mungkin harus merencanakan sistem penggunaan dana yang lebih efisien dengan penyesuaian biaya dan risiko yang tinggi. Kepastian bahwa penurunan suku bunga terjadi hanya akan terjadi pada kondisi kejadian yang telah terjadi dalam jangka panjang dan tidak dapat dihitung secara realistis.

Willy menyampaikan bahwa kebijakan pengampunan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam pengaturan keuangan di Indonesia. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat memilih untuk mengejar manfaat ekonomi dengan mempertahankan sumber daya yang terkait secara langsung dengan pengalaman keuangan. Namun, seiring dengan perkembangan pasar, perusahaan perbankan harus terus mempertahankan ketahanan terhadap kemajuan keuangan, serta membangun sistem yang lebih konsisten dan terstruktur dalam menangani dana yang besar dari kebijakan ekonomi terkait dengan pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *