Cara Bukopin Tak Bisa Tarik PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) merespon dengan antusiasme terhadap pengumuman bahwa perusahaan tersebut dinilai memiliki potensi untuk menjadi bank penampung dana tax amnesty oleh Kementerian Keuangan. Tidak hanya sebagai mitra dalam program pengampunan pajak yang dijadikan sumber perbaikan likuiditas, Bukopin terus memperkuat strategi pelayanan dan ekspansi bisnis dalam konteks pengelolaan dana yang telah dipertahankan oleh pemerintah.
Peran Bukopin sebagai bank penampung dana tax amnesty merupakan langkah penting dalam program pengelolaan dana pengampunan yang diberikan pada sektor keuangan. Menurut Direktur Keuangan dan Perencanaan Bukopin, Eko R. Gindo, pengungkapan bahwa perusahaan menghadirkan kesiapan untuk menjadi bank persepsi tax amnesty merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini terutama didorong oleh kepentingan keseimbangan keuangan maupun keuangan yang dimaksud oleh masyarakat terhadap keberlanjutan dan transparansi penerapan program tersebut.
Kerja sama yang diadakan dengan bank-bank lain yang tidak secara eksklusif ditunjuk sebagai bank penampung dana tax amnesty juga menjadi langkah yang berarti bagi Bukopin. Menurut Eko, kerja sama ini tidak menghalangi peran utama perusahaan tetapi menekankan bahwa pengelolaan dana melalui berbagai kolaborasi akan membantu meningkatkan manfaat ekonomi dan kualitas pelayanan terhadap nasabah. Selain itu, keputusan ini menggambarkan bahwa rencana penyaluran dana repatriasi yang terkendali dari Bank Bukopin akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan dana tax amnesty.
Baca Juga:
Di dalam penjelasan strategi lain, Direktur Pengembangan Bisnis dan TI Bukopin, Adhi Brahmantya, menyampaikan bahwa proses penyediaan layanan dan produk akan dilakukan dalam tahapan terpisah dan terbuka. Dari proses perencanaan produk, maka terdapat sosialisasi ke berbagai titik layanan atau pembukaan layanan, dan juga terdapat kesiapan teknologi informasi yang mendukung keberlanjutan dalam penerapan layanan. Adhi menjelaskan bahwa rencana produk tersebut didasarkan pada eksistensi dan kebutuhan pasar, serta membutuhkan teknologi yang memungkinkan pelaporan yang dapat dilakukan secara efisien di tengah proses pengolahan data keuangan.
Penggunaan produk seperti deposito yang sebelumnya berjangka 2 tahun sekarang akan dikembangkan menjadi berjangka 3 tahun, serta pembiayaan produk reksa dana secara multi-currency, termasuk investasi berdasarkan kombinasi pasar uang, campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan saham. Selain itu, pihak Bukopin juga mencetak reksa dana proteksi yang berbeda, terbagi dalam dua tipe: satu untuk aset berisiko rendah dan satu untuk aset berisiko lebih tinggi. Keduanya dapat dipilih oleh nasabah secara pribadi sesuai kebutuhan penguatan keuangan.
Kerja sama yang berkelanjutan antara Bank Bukopin dan mitra bank lain di lingkungan sistem keuangan akan membuka peluang besar untuk peningkatan kualitas layanan yang disediakan. Dalam hal teknologi, keberlanjutan dan pelaporan terhadap pihak Direktorat Jenderal Pajak serta bank lain juga menjadi komponen penting yang harus dijamin. Penggunaan gateway standar Kemenkeu dan penggunaan rekening khusus akan memastikan keamanan dan kualitas pelayanan dalam proses pelaporan yang dilakukan secara transparan.
Untuk menjangkau lebih luas dan meningkatkan penyerapan dana tax amnesty, Bukopin berkomitmen untuk membuka layanan di 26 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Ini termasuk wilayah dari bagian barat hingga timur yang telah memperoleh izin untuk melayani program tax amnesty. Selain itu, pihak Bukopin menekankan bahwa sosialisasi akan dilakukan terhadap nasabah yang membutuhkan informasi dan pelayanan terhadap program tersebut. Dengan langkah-langkah yang dilakukan, keberlangsungan dan transparansi dari program ini dipastikan.
Implikasi dari perubahan ini adalah pembangunan penguatan pada kinerja sistem informasi, keberlanjutan dari produk keuangan, dan peningkatan kualitas layanan bagi nasabah. Ini akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap keberlanjutan program pengampunan pajak. Pada masa depan, Bank Bukopin akan terus memperluaskan ekspansi dan peluang terhadap program tax amnesty dengan menjalin kerja sama dan pengembangan produk terbaru di dalam sistem keuangan pemerintah. Langkah berikutnya termasuk peningkatan sistem dan pengembangan produk serta penggunaan teknologi untuk mempercepat proses pelaporan dan pelayanan terhadap keuangan.
