Btn Optimistis Percepat Realisasi Kpr Bank Tabungan Negara (BTN) menyampaikan dukungan terhadap implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13, yang dikeluarkan pemerintah pada 23 Agustus 2016. Paket ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan program sejuta rumah dan menangani backlog pembangunan rumah sebanyak 13 juta unit yang sedang terjadi.
Salah satu dari beberapa kebijakan dalam paket tersebut adalah mengurangi perizinan pembangunan rumah, dari semula 33 perizinan dan tahapan menjadi hanya 11 perizinan dan tahapan, yang membuat proses pembangunan lebih cepat. Ini dikatakan dapat membuka peluang lebih besar bagi pengembang properti untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.
Mengutip data dari Direktur Utama BTN, Maryono menyatakan bahwa realisasi KPR pada bulan Agustus 2016 mencapai 400.000 unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp32 triliun. Menurutnya, jika peraturan pemerintah mampu menerapkan target 570.000 unit, maka pencapaian ini akan lebih mudah terlampaui, karena salah satu faktor utama yang menghambat pembangunan rumah adalah masalah perizinan dan pengurangan biaya perizinan akan menurunkan harga rumah yang menjadi keunggulan dari paket kebijakan ekonomi ke-13.
Sejalan dengan ini, pemerintah menargetkan peningkatan permintaan rumah masyarakat berpendapatan rendah, karena kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan permintaan rumah makin besar. Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat, yang ditambahkan oleh paket kebijakan ekonomi ke-13 akan lebih mendorong lagi permintaan rumah.
Untuk mendukung kebijakan ekonomi ke-13, pihak Bank Indonesia (BI) juga telah memberikan relaksasi aturan terkait uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20% menjadi sekitar 15%. Ini menurut Maryono, menjadi penentu keberhasilan dalam pengembangan kredit pemilikan rumah. Selain itu, banyak perbankan saat ini juga menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru, menjadikan layanan ini lebih menarik bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Mengutip tindakan dan kemenangan yang telah dilakukan, Maryono menyatakan bahwa peningkatan pembangunan rumah tidak hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi juga menunjukkan bahwa sistem perizinan bisa dipercepat dengan sistem deregulasi dan pengurangan biaya. Selain itu, pemerintah menargetkan peningkatan permintaan rumah yang terus meningkat karena peran bank dan pengembang yang semakin aktif dalam pengembangan properti.
Adapun peran Bank Tabungan Negara (BTN) dalam mengawasi dan memfasilitasi pembangunan rumah melalui pengurangan perizinan, mempercepat proses pembangunan, dan mengurangi biaya. Dengan dukungan paket kebijakan ekonomi ke-13, sektor properti diharapkan dapat mengalami perubahan positif dalam keterbukaan pasar rumah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan.
Untuk mengawal dan mengembangkan kebijakan ini, langkah berikutnya adalah memperkuat koordinasi antar pihak terkait, termasuk perbankan, pengembang properti, dan pemerintah. Selain itu, pemantauan kinerja implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 dapat dilakukan melalui pengadilan dan otoritas yang berwewenang untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.
