Blog Web & Deep Insights

BRI Siap Fasilitasi Kredit 156 untuk Distributor Pertamina Lubricants

Bri Siap Fasilitasi Kredit 156 Sejak berbagai perusahaan energi beroperasi secara berkembang di industri yang semakin kompleks, adanya kerja sama antar institusi pemerintah dan perusahaan menjadi sangat penting dalam mendukung ekosistem bisnis. Salah satu peran penting dalam pengembangan industri minyak dan energi adalah peran distributor sebagai pelayan industri pemasaran dan distribusi produk yang tidak hanya menggantungkan pada pertumbuhan bisnis, tetapi juga pada sistem keuangan yang efisien. Keterbatasan modal menjadi salah satu kendala utama bagi distributor dalam mengatasi pengeluaran modal kerja saat melakukan pengadaan pelumas. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan menjadi berperan dalam membuka akses terhadap dana yang lebih luas bagi distributor energi.

Beberapa perusahaan pemerintah dan swasta telah meluncurkan program pembiayaan khusus untuk mendukung pengembangan industri minyak dan energi. Salah satu program yang berfungsi untuk memfasilitasi industri distributor adalah program Kredit Modal Kerja (KMK) yang merupakan fasilitas pembiayaan khusus yang memberikan dana terbaik untuk pengeluaran modal kerja distributor pertamina. Program ini merupakan bagian dari kerja sama yang ditandatangani oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT. Pertamina Lubricants dalam menghadirkan perangkat lunak pembayaran yang terjangkau dan dapat dipahami oleh distributor.

Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Gedung Oil Center, Jl. MH Thamrin Kav. 55, Jakarta Pusat. Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Bp. Supari, selaku SEVP KM dan Konsumer Bank BRI, dan Gigih Wahyu Irianto, Direktur Utama PT. Pertamina Lubricants. Dalam perjanjian ini, fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank BRI adalah KMK Distributor. Fasilitas ini dikhususkan untuk membiayai kebutuhan modal kerja distributor dalam pembelian pelumas dari Pertamina, yang merupakan bagian dari persediaan barang dagang distributor.

Program ini memiliki batasan dan syarat yang terdapat di dalamnya. BRI akan memberikan pembiayaan terhadap distributor Pertamina Lubricants dengan plafond antara Rp500 juta hingga Rp50 miliar tergantung kebutuhan dan skala usaha distributor. Jumlah distributor yang dapat diterima bermutu, yaitu 156 distributor Pertamina Lubricants yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari sisi ini, terdapat pula syarat yang harus dipenuhi oleh distributor, seperti mendapatkan surat rekomendasi dari Pertamina Lubricants untuk mengangkat hak atas pembiayaan tersebut. Jika distributor tidak memenuhi syarat pembayaran pokok dan bunga pada jangka waktu yang diperjanjikan, maka pembayaran berikutnya tidak akan bisa diajukan.

Untuk memastikan efisiensi dan keamanan transaksi, fasilitas KMK Distributor ini menggunakan sistem Cash Management System (CMS) Host to Host berbasis Quotation (QT) yang diterbitkan oleh Pertamina Lubricants. Dalam proses pembelian, distributor dapat membayar dari rekening kreditnya hingga sebesar 100% dari quotation yang diterbitkan. Tenor pinjaman tersedia mulai 30 hari, 60 hari, dan 90 hari, serta pembayaran maju dapat dilakukan untuk memudahkan pengeluaran modal kerja.

Adanya fasilitas KMK Distributor ini memberikan manfaat terhadap distributor, seperti memudahkan proses penebusan pelumas, mengelola cashflow lebih efisien, serta melakukan ekspansi usaha dengan lebih leluasa. Dengan penggunaan fasilitas ini, distributor dapat mengakses berbagai produk jasa dan perbankan lainnya, sehingga memperoleh efisiensi dan keamanan yang tinggi. Keamanan transaksi terjamin karena tidak perlu mengandalkan uang tunai, dan dapat dilakukan melalui internet banking, e-channel BRI seperti Mocash, Mobile Banking, BRIZZI, dan lainnya.

Penyediaan fasilitas KMK Distributor ini berfungsi untuk membuka jalur pengembangan usaha distributor dalam bidang pelumas. Oleh karena itu, sistem ini memungkinkan peningkatan kualitas dan kecepatan proses penjualan produk. Kerja sama antara Bank BRI dan PT. Pertamina Lubricants tersebut memperluas keterbukaan dalam sistem keuangan dan menghindari tumpang tindih keberlanjutan dalam sistem transaksi. Keterbatasan yang sebelumnya berdampak terhadap pembayaran dan pembayaran pembelian menjadi lebih mudah karena penggunaan fasilitas yang terbatas hanya terhadap pelanggan tertentu.

Penyediaan fasilitas ini juga memungkinkan pengembangan ekonomi lokal dan ekonomi daerah. Dalam konteks ini, fasilitas pembiayaan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja distributor. Dalam konteks ini, penerapan sistem yang terdapat dalam perjanjian dapat memungkinkan pengurangan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli. Langkah berikutnya dapat dilihat sejauh keberlanjutan dalam penggunaan fasilitas ini yang dapat memfasilitasi pengembangan sistem keuangan dan pengadaan pelumas.

Exit mobile version