Blog Web & Deep Insights

BI Tuntut Bank Asing Ikuti GMRA dalam Kegiatan Repo

Bi Tuntut Bank Asing Ikuti Pada awalnya, Bank Indonesia (BI) meminta kantor cabang bank asing (KCBA) yang belum menyepakati Global Master Repurchase Agreement (GMRA) untuk segera bergabung agar dapat lebih aktif bertransaksi repo antarbank. Ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pergerakan pasar keuangan domestik di Indonesia yang berkelanjutan dalam menghadapi tantangan terkait ketersediaan likuiditas.

Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsah, mengatakan bahwa dengan aktif bertransaksi repo, maka cabang bank asing yang ada di Indonesia dapat lebih berkontribusi untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Saat ini, enam kantor cabang bank asing telah menyepakati GMRA dengan empat bank domestik, yaitu Bank Mandiri, Bank Central Asia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia. Ini menandai momentum penting bagi kehadiran perbankan asing lebih aktif di tengah pengembangan pasar keuangan yang berkembang pesat.

Untuk meningkatkan dampak negatif, Nanang mengatakan bahwa ada keinginan dari sejumlah bank asing untuk menyepakati GMRA. Salah satu contohnya adalah The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), yang telah menyatakan minat terhadap GMRA. Dalam waktu dekat tahun ini, HSBC akan melanjutkan proses dengan penandatanganan GMRA tersebut. Namun, proses ini sering kali membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus mengikuti aturan induk perusahaan asal bank asing tersebut. Dalam keterbatasan waktu, bank asing harus mengikuti standar dan ketentuan yang diberlakukan perusahaan induk di negara asal, yang memengaruhi proses perundingan dan selesainya GMRA.

Dengan bergabungnya enam kantor cabang bank asing tersebut, diharapkan terjadi peningkatan transaksi repo secara signifikan, dengan harapan transaksi repo mencapai Rp5 triliun pada akhir tahun 2016. “Kami harap meningkat setengah dari nilai transaksi saat ini,” ujar Nanang. Namun, di tengah proses tersebut, ada beberapa bank asing yang masih belum menyepakati GMRA, seperti Bank China Limited, Bank Of America NA, The Royal Bank Of Scotland NV, Bank Bangkok Dlc, dan HSBC. Ini menjadi batasan yang perlu dihadapi oleh pihak pengelola saat menyusun arahan dan pengaturan di tingkat nasional.

Repo atau Repurchase Agreements merupakan transaksi yang dapat digunakan oleh perbankan untuk memperoleh likuiditas dengan agunan surat berharga. Meskipun belum selesai secara keseluruhan, transaksi repo antarbank menjadi salah satu bentuk inovasi yang penting dalam mengembangkan sistem keuangan. Transaksi repo ini memberikan ruang bagi bank-bank besar untuk memperluas kapasitas kredit dan meningkatkan efisiensi dalam mengelola keterbatasan likuiditas. Hal ini juga menunjukkan bahwa proses pengembangan pasar keuangan di Indonesia terus maju dan berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Langkah berikutnya adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap keberlanjutan penggunaan repo serta peran bank asing dalam mengembangkan pasar keuangan domestik. Namun, sebelumnya, perlu juga diperhatikan bahwa proses perundingan GMRA masih berdasarkan standar yang ditentukan oleh perusahaan induk dan keterbatasan waktu yang membutuhkan proses pengembangan yang terbatas. Dengan memperkenalkan GMRA, pemerintah dan BI dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan likuiditas dan stabilitas sistem keuangan secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *