Bca Terima Dana Tebusan Tax PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengaku telah menerima dana tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga Agustus 2016 sejumlah Rp3 triliun. Pernyataan ini diberikan oleh Wakil Presiden Direktur BCA, Armand Hartono, di Jakarta, Rabu, 7 September 2016. Dalam pernyataan tersebut, Armand menyatakan bahwa angka tersebut sudah cukup besar, meskipun belum mencerminkan total penuh dari program pengampunan pajak. Namun, dana dari program pengampunan pajak yang telah ditanggung BCA sejauh ini belum terlalu besar karena masih banyak wajib pajak yang menunggu hingga akhir tahun 2016 untuk memulangkan dana ke Indonesia. Dalam kesempatan ini, Armand belum mau menyebutkan secara pasti jumlah dana repatriasi yang telah ditanggung BCA. Meskipun demikian, perusahaan tetap yakin bahwa jumlah dana repatriasi akan naik signifikan setelah akhir tahun. “Kalau dana repatriasi belum besar. Ini masih nunggu sampai akhir tahun,” katanya.
Menurut Armand, animo nasabah BCA terkait program pengampunan pajak cukup besar dan baik, yang tercermin dari jumlah kehadiran nasabah yang mendatangi beberapa kegiatan sosialisasi pengampunan pajak yang diselenggarakan oleh perusahaan. “Sejauh ini kalau waktu sosialisasi penuh terus, jadi saya rasa animonya sangat tinggi. Mereka serius berpikir, kalau ikut aman atau tidak, mereka bertanyanya itu,” ucapnya.
Untuk menggambarkan lebih lanjut, penggunaan dana tebusan dari program pengampunan pajak oleh BCA mencerminkan efektivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut. Pada saat ini, BCA terus memperluaskan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam pengampunan pajak. Dalam pengelolaan uang tebusan, BCA mempertimbangkan hal-hal penting seperti keamanan pengiriman dan penggunaan dana secara tepat guna mengingat tingkat risiko dari program pengampunan pajak yang lebih tinggi. Namun, tidak semua uang yang masuk ke BCA bisa langsung diambil oleh pihak pengampunan, karena masih perlu proses verifikasi dan pemenuhan keberlangsungan dari program pengampunan pajak.
Tidak hanya menggambarkan hasil perolehan dana oleh BCA, dalam konteks kebijakan dan implementasi pengampunan pajak, pihak Dinas Pajak di Kementerian Keuangan memberikan data bahwa hingga 5 September 2016, pihaknya telah menerima uang tebusan dari program pengampunan pajak sebesar Rp4,78 triliun dengan total harta yang dideklarasikan sebesar Rp223,89 triliun. Data tersebut diserap dari Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 31.322. Secara spesifik, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa mayoritas wajib pajak (WP) yang mendeklarasikan hartanya berasal dari WP orang pribadi sebesar Rp196,28 triliun. Di antara itu, sebanyak Rp30,13 triliun tergolong untuk UMKM, dan Rp166,15 triliun untuk WP orang pribadi non UMKM. Sementara WP badan hanya mencakup sekitar Rp27,61 triliun.
Baca Juga:
Untuk memahami latar belakang dari program pengampunan pajak, dapat dijelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang mengganggu perekonomian negara dan memungkinkan wajib pajak untuk menghindari konflik perbedaan yang terjadi dalam penggunaan dana. Selain itu, penggunaan uang tebusan dan harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak menjadi bahan utama dalam menilai keberhasilan program pengampunan. Penggunaan data yang dikumpulkan dari pengiriman surat pajak atau uang tebusan memungkinkan untuk memperoleh data terbuka tentang keberlanjutan program pengampunan pajak di masa mendatang.
Menjelaskan lebih dalam, keberlangsungan pemberian dana dari program pengampunan pajak masih didukung oleh kepercayaan nasabah terhadap kebijakan pemerintah. BCA mengambil langkah-langkah penting dalam pengurangan risiko dan penggunaan dana dalam jangka waktu panjang. Namun, masih ada batasan dalam proses verifikasi uang tebusan dan penggunaan dana di dalam program pengampunan. Tidak semua wajib pajak yang mendaftar dapat mengakses dana yang telah ditanggung. Untuk mempercepat proses, perlu terus diperhatikan kepatuhan terhadap prosedur, dan tergantung dari kebijakan pemerintah terkait pengurangan biaya dan penyebaran dana. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat, BCA memiliki peluang besar untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi keuangan negara dalam jangka waktu panjang.
Baca Juga:
Setelah meninjau data dan penerapan program pengampunan pajak, arah kebijakan dapat diteruskan untuk meningkatkan transparansi dan ketersediaan. Karena BCA mengaku bahwa dana tebusan dari program pengampunan pajak cukup besar, maka dapat diketahikan bahwa kebijakan tersebut sudah menunjukkan kemampuan dalam pengelolaan keuangan secara efisien. Namun, langkah-langkah untuk memastikan data yang telah dikumpulkan oleh pihak Dinas Pajak menjadi lebih terbuka dan dapat diakses oleh publik juga penting. Dalam hal ini, penilaian oleh pihak terkait dapat membantu memperkuat penerimaan program pengampunan pajak dari publik secara besar-besaran, terutama untuk menghindari keterlambatan dan keterbatasan waktu dalam pengembalian dana oleh wajib pajak.
