Blog Web & Deep Insights

Bantuan Nontunai Raih Manfaat di Era Digital

Elektronifikasi penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem keuangan yang lebih terbuka, transparan, dan inklusif. Komitmen ini terwujud dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta empat kementerian lain dalam koordinasi Kemenko PMK, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kegiatan ini diadakan pada Kamis, 26 Mei 2016, di Jakarta, dan bertujuan memperkuat sinergi antara pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan bantuan sosial.

Peran utama dalam penandatanganan notaris ini adalah mengakomodasi arahan Presiden Republik Indonesia yang secara eksplisit mengharapkan bahwa setiap pemberian bantuan yang diberikan oleh pemerintah harus disalurkan secara nontunai. Ini merupakan langkah tindak lanjut dari rapat terbatas yang diselenggarakan pada tanggal 26 April 2016, di mana Presiden menekankan pentingnya penggunaan sistem elektronik dalam proses penyaluran bantuan sosial. Penyampaian notaris ini secara langsung mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan dalam kebijakan pengelolaan keuangan, khususnya dalam konteks pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dan Program Subsidi Beras Sejahtera oleh Kementerian Sosial, serta Program Indonesia Pintar dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tujuan utama dari eletronifikasi penyaluran bantuan adalah meningkatkan nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat penerima bantuan, pemerintah, dan lembaga penyalur. Salah satu aspek penting dalam penjelasan ini adalah bahwa penerapan sistem elektronik akan mendukung prinsip 6T yang secara konsisten harus dipenuhi dalam setiap proses pemberian bantuan, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi, dan Tepat Kualitas. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing penerima bantuan memperoleh manfaat yang seimbang dan berdasarkan kebutuhan yang terbatas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Gubernur BI menyampaikan bahwa penggunaan model bisnis yang lebih modern dan efisien akan memungkinkan penerapan proses penyaluran bantuan secara elektronik. Model bisnis ini mencakup keempat tahap utama: registrasi secara bulk, proses edukasi kepada penerima bantuan, proses penyaluran bantuan, dan proses penarikan dana oleh penerima. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing kementerian dalam konteks penyediaan bantuan sosial, dan mampu diintegrasi melalui Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kelebihan layanan bagi lapisan terbawah masyarakat yang lebih kecil.

Tindakan ini sejalan dengan Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang ditujukan untuk meningkatkan keterbukaan, kepercayaan, dan pengembangan sistem keuangan di dalam negeri. Dalam konteks ini, upaya elektronifikasi akan mendukung pencapaian target keuangan inklusif nasional yang telah ditetapkan dalam Nawa Cita ke-7. Menurut kebijakan tersebut, mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk merupakan tujuan yang harus dicapai dalam jangka panjang. Pengawasan oleh BI dan pelaksanaan koordinasi dalam setiap proses penyaluran bantuan menjadi fondasi penting dalam membentuk kebijakan ini.

Komunikasi dan koordinasi antar pihak yang terkait menjadi elemen yang sangat penting dalam proses pelaksanaan program. Dalam kaitan ini, setiap kementerian dalam koordinasi Kemenko PMK memiliki peran penting yang diharapkan dapat berkontribusi dalam mengembangkan sistem yang lebih efisien. Dengan memastikan bahwa semua pihak dapat bekerja sama dan terkoordinasi, maka hasilnya akan terlihat lebih transparan dan lebih memenuhi kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, langkah berikutnya adalah peningkatan komunikasi dan pengembangan sistem layanan elektronik yang terintegrasi secara efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *