Blog Web & Deep Insights

Bank Indonesia Evaluasi NCD Syariah

Bank Indonesia Evaluasi Ncd Syariah Bank Indonesia (BI) mengembangkan inisiatif baru untuk mendukung peningkatan pasar keuangan syariah, dengan mengajukan instrumen pasar uang baru bernama Negotiable Certificate Document (NCD) syariah. Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Muhammad Anwar Bashori, menjelaskan bahwa instrumen ini telah diajukan ke Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk memperoleh fatwa sebelum disetujui secara formal.

“BI akan selalu inisiasi instrumen-instrumen apa saja, termasuk akan kaji mengenai NCD. Sertifikat deposito yang bisa diperdagangkan antar perbankan. Kan harus ada fatwanya dulu, compliance-nya. Begitu fatwanya oke, baru jalan. Gak mungkin kita mengkaji tapi fatwanya gak ada. Jadi kami kan 2 bulan ini silaturahmi kepada DSN,” kata Anwar di Jakarta, Rabu 27 Juli 2016.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terus berkembang untuk memperluas peluang pasar uang antar bank syariah. Saat ini, volume transaksi di pasar uang antar bank syariah masih terbatas, hanya mencapai sekitar Rp1 triliun per bulan. Hal tersebut menunjukkan bahwa perbankan syariah saat ini memiliki pilihan instrumen yang terbatas untuk dijadikan underlying transaksi di pasar uang antar bank syariah. Oleh karena itu, BI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji instrumen-instrumen baru untuk memperluas pilihan yang tersedia dalam sistem pasar uang syariah.

Ulangi proses ini dapat menjadi bagian dari program pendalaman pasar keuangan yang lebih luas, dengan memperhitungkan aspek infrastruktur, regulasi, dan keterjangkauan produk yang diperlukan. Salah satu instrumen yang sedang dikaji adalah NCD syariah, yang dapat digunakan sebagai alat perdagangan antar bank secara lebih efisien. Proses ini tidak hanya mengandung evaluasi terhadap legalitas instrumen, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan regulasi dan keamanan pasar dalam konteks syariah.

Untuk membantu memfasilitasi proses ini, BI menekankan bahwa peningkatan volume transaksi di pasar uang antar bank syariah harus diarahkan melalui inisiatif baru seperti NCD. “Outletnya juga terbatas tadi. Jadi ini bagian daripada proses, infrastruktur yang harus disediakan OJK, BI, untuk 4 indikator pendalaman pasar, nambah pelakunya, nambah frekuensinya, nambah volumenya, nambah instrumennya,” ujar Anwar saat konferensi pers yang diadakan secara virtual pada hari yang sama.

Saat ini, perbankan syariah memanfaatkan SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) sebagai underlying transaksi utama. Namun, kebutuhan akan inisiatif baru yang lebih kompleks dan lebih mampu mengelola risiko dan keterkaitan terhadap struktur pasar uang yang lebih besar, merupakan kebutuhan yang penting bagi keberlangsungan sistem keuangan syariah. Selain itu, pengembangan inovasi seperti NCD akan membuka potensi pasar transaksi yang lebih tinggi dan terpercaya dalam konteks jangkauan ekonomi syariah.

Untuk menggerakan penguatan sistem keuangan syariah, BI telah mengkaji dan memperoleh pengkajian terkait instrumen baru yang mungkin terbentuk, termasuk dalam rangkaian proses peningkatan pasar. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa semua proses yang dilakukan dapat dilakukan secara teratur dan berkelanjutan dengan keputusan otoritas terkait, serta menerapkan kebijakan yang terbuka, transparan dan etis.

Exit mobile version