Banjir Dana Repatriasi Bank Indonesia (BI) memperkirakan akan ada kelebihan likuiditas di instrumen investasi perbankan, terutama deposito, akibat masuknya dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperkirakan mencapai Rp560 triliun tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar peserta tax amnesty lebih memilih deposito untuk berinvestasi setelah tiga tahun ditempatkan di instrumen pintu masuk, karena dianggap sebagai instrumen yang pasti. Hal ini menyebabkan dikhawatirkan rasio dana pihak ketiga, khususnya deposito, akan meningkat dibandingkan pinjaman (loan to deposit ratio/LDR). Oleh karena itu, pemerintah diminta mengantisipasi kemungkinan tersebut agar LDR tetap terjaga di level aman.
Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, menambahkan bahwa aliran dana repatriasi tax amnesty tidak hanya berpotensi masuk ke sektor perbankan, tetapi juga diharapkan bisa masuk ke sektor riil yang sifatnya produktif. Sehingga, pemerintah diminta mengelola aliran dana tersebut agar dapat mengalir ke sektor riil yang lebih produktif, misalnya sektor properti, investasi keuangan, atau saham-saham di pasar modal.
Baca Juga:
“Kalau saya lihat, kalau misalnya ada tax amnesty ada aliran dana masuk itu memang LDR akan menurun, kita tentu mengharapkan agar tax amnesty bisa di-channeling di sektor riil biar betul menjadi kegiatan yang produktif,” ujar Agus di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu malam, 20 Juli 2016.
Senada dengan pernyataan tersebut, BI mematok level LDR agar tidak melampaui batas 92%. Namun demikian, Agus menyatakan bahwa dengan masuknya dana repatriasi tax amnesty ke perbankan yang ditunjuk sebagai bank persepsi, maka diperkirakan dana pihak ketiga juga akan ikut naik dan membuat LDR menjadi lebih turun. Dari sini, dikhawatirkan perlu adanya strategi penyalurannya yang tepat agar tidak mengganggu ketenangan sistem keuangan.
“Tetapi kalau di awal mungkin dia akan ada di pasar uang atau masuk di perbankan. Nanti kalau seandainya sudah dalam periode tertentu kita harapkan ini semua bisa di-channeling ke sektor riil yang lebih produktif karena sektor riil bisa sektor properti, non properti ataupun investasi keuangan yaitu misalnya kaya di obligasi ataupun di saham-saham yang ada di pasar modal,” ucapnya.
Implikasi dari pergerakan ini terhadap kepercayaan masyarakat, keterbatasan kredit, dan kemampuan bank memenuhi kebutuhan masyarakat harus diantisipasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap keberlangsungan keputusan BI agar dana tersebut tidak mengakibatkan lonjakan likuiditas yang berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan. Langkah-langkah tersebut perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan sistematis oleh pemerintah dan perbankan.
