Aset Keuangan Syariah Capai Rp3 Seiring berkembangnya keuangan syariah di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mempercepat pengembangan sektor ini dalam lima tahun terakhir. Dalam rangka memberikan peningkatan terhadap keterbukaan dan minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah, OJK memperkenalkan berbagai inisiatif termasuk kegiatan “Keuangan Syariah Fair” (KSF) yang bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan utilitas masyarakat terhadap produk keuangan syariah.
Sejak pertengkaran tahun 2016, aset keuangan syariah di Indonesia telah berkembang pesat. Hingga bulan Mei 2016, aset perbankan syariah mencapai Rp297,9 triliun, IKNB syariah Rp74,8 triliun, dan pasar modal syariah mencapai Rp3.579,4 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah telah mencapai pertumbuhan yang signifikan dalam berbagai sektor ekonomi, termasuk perbankan, IKNB, dan pasar modal. Keberhasilan pengembangan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang lebih memahami produk keuangan syariah.
Baca Juga:
Aset pasar modal syariah pada Juli 2016 mencakup sejumlah besar dari berbagai jenis produk, termasuk saham syariah sebesar Rp3.172 triliun, sukuk korporasi Rp11,11 triliun, sukuk negara Rp386,17 triliun, dan reksadana syariah Rp9,92 triliun. Keberadaan aset ini mencerminkan adanya kesadaran pasar terhadap investasi yang lebih etis dan bertanggung jawab. Selain itu, peranan keuangan syariah dalam pendanaan APBN, proyek-proyek swasta, serta UMKM juga terus meningkat. Masyarakat lebih mengutamakan keberlanjutan dalam mengelola keuangan, yang terbukti melalui tingginya rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Dari tahun 2011, nilai tersebut meningkat dari 30,4% menjadi 40,3% pada tahun 2015, mengindikasikan peningkatan daya saing dan kepercayaan terhadap industri keuangan syariah.
Peran keuangan syariah dalam sektor ekonomi terus memperkuat posisi Indonesia dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan. Dalam rangka memperkuat penguatan industri keuangan syariah, OJK bersama industri terkait melakukan program unggulan “Keuangan Syariah Fair” (KSF). Tujuan dari program ini adalah meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat terhadap produk keuangan syariah. KSF menggambarkan peran keterlibatan masyarakat sebagai pengguna dan investor produk keuangan syariah. Kegiatan ini juga berfungsi sebagai media pendukung untuk memperbaiki pengelolaan risiko dan perlindungan keuangan bagi masyarakat. Di sisi lain, KSF menjadi bentuk pemanfaatan keterbukaan dan kesadaran terhadap produk keuangan syariah yang lebih terdokumentasi dan transparan.
Menurut data yang telah disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi, KSF-3 yang diselenggarakan di Summarecon Mall Serpong-Tangerang Selatan pada tanggal 4-7 Agustus 2016 merupakan kegiatan terbaru dari program KSF. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah-langkah penting dalam peningkatan pelayanan terhadap produk keuangan syariah. Kegiatan yang diadakan menggabungkan 36 industri keuangan syariah, terdiri dari 14 industri perbankan syariah, 11 industri keuangan nonbank syariah, dan 11 industri pasar modal syariah. Keberadaan para industri tersebut menggambarkan kemampuan yang dimiliki Indonesia dalam mengembangkan keuangan syariah secara berkala. Penyelenggaraan KSF di lokasi ini menunjukkan pengembangan terus menerus pada pengembangan keuangan syariah di berbagai wilayah Indonesia, yang berkontribusi mengurangi ketidakpastian keuangan masyarakat.
Sebagai penutup, pemerintah dan lembaga keuangan syariah yang terkait mengharapkan pengembangan lanjut keuangan syariah, karena pengembangan yang terus dilakukan oleh OJK bersama industri terkait. Langkah berikutnya adalah memperluas program KSF secara lebih luas dan terbuka terhadap masyarakat umum. Dengan pengembangan yang semakin baik, keuangan syariah di Indonesia akan terus berkembang sebagai solusi keuangan yang lebih berkelanjutan. Selain itu, akan diharapkan lebih banyak orang yang memilih penggunaan produk keuangan syariah dalam menjalankan keuangan mereka dan memperkuat keberlanjutan dalam pengambilan keputusan keuangan.
