Blog Web & Deep Insights

Paket Kebijakan Jilid 5: Isi Lengkap dari Pemerintah

Paket kebijakan jilid 5 isi Jakarta – Pemerintah kembali mengumumkan paket kebijakan jilid V untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dalam negeri agar lebih berdaya saing dan berkelanjutan. Dalam paket kebijakan kelima ini, pemerintah mengeluarkan tiga peraturan yang diharapkan mampu mendorong investasi sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan. Aturan pertama terkait revaluasi aset bertujuan meningkatkan nilai buku perusahaan, kedua soal pajak berganda untuk menekan beban administratif pelaku usaha, dan ketiga mengenai deregulasi perbankan syariah guna memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif.

Untuk aturan pertama, Menteri Kordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan sebelumnya banyak perusahaan ogah melakukan realuasi aset karena tarif pajak cukup tinggi. Namun dengan adanya aturan ini jadi lebih rendah. Jika dalam tarif pajak penghasilan (pph)dalam revaluasi aset normal dikenakan 10%, kini revaluasi aset hingga 31 Desember 2015, cuma kena tarif pph 3%, sedangkan revaluasi aset hingga 30 Juni 2016 kena tarif pph hanya 4% dan revaluasi aset hingga 31 Desember 2016 tarif pph cuma 6%.

Sementara peraturan kedua terkait pajak berganda untuk kontrak kolektif dana investasi real estate (DIRE) atau REITs (Real Estate Investment Trust). Pemerintah mengungkapkan perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia banyak menerbitkan REITs di negara tetangga Singapura. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan, pajak berganda akan dihilangkan.

Sedangkan ketiga peraturan berkaitan deregulasi perbankan syariah. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengungkapkan, saat ini peraturan perbankan syariah jadi perhatian pemerintah karena dari empat paket yang dikeluarkan sebelumnya, industri keuangan syariah tidak tersentuh.

Dalam peraturan perbankan syariah sendiri ada dua hal, pertama terkait rileksasi produk perbankan syariah. Kami ingin menyederhanakan perijinan produk perbankan syariah. Jadi perbankan syariah yang ingin mengeluarkan produk baru tinggal lapor saja. Selain itu kita juga atur produk pegadaian syariah. Kedua peraturan terkait dengan penyederhanaan pembukaan jaringan kantor perbankan kantor. Termasuk jaringan kantor perbankan konvesional yang bisa digunakan oleh perbankan syariah. Ini bisa mendorong efisiensi sehingga mendorong suku bunga bisa lebih murah,” terang Muliaman. (*) Dwitya Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *