Taksi Online Dikena Sanksi Akibat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa masa transisi bagi taksi berbasis aplikasi untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan telah segara berakhir. Ini menggambarkan bahwa pelaku bisnis taksi online di Indonesia sekarang harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah agar dapat terus beroperasi secara legal. Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan taksi berbasis aplikasi seperti Uber, tetapi juga untuk semua pengelola transportasi umum, termasuk Metromini, Kopaja, dan organisasi angkutan umum lainnya yang didirikan oleh perusahaan atau koperasi.
Menurut Jonan, ketiga persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi berbasis aplikasi adalah: pertama, pengemudi harus menggunakan SIM A umum, bukan SIM C atau B1. Kendaraan yang digunakan harus melalui uji kelayakan kendaraan atau KIR (Kendaraan Industri Resmi), yang merupakan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan keselamatan di transportasi. Saat ini, hanya sekitar 300 kendaraan yang sudah di KIR dari total 3.300 kendaraan yang berpotensi terlibat dalam sistem transportasi online.
Baca Juga:
Baca Juga:
Kemenjangan Akuisisi PGN-Pertamina: Lihat Perbedaan Perhatian Terhadap Kualitas Penyiaran
Kendaraan yang dilengkapi dengan KIR harus sesuai dengan persyaratan tertentu, termasuk tidak hanya berlaku bagi kendaraan di dalam daerah DKI, tetapi juga di wilayah bengkel resmi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, semua angkutan umum harus berbadan hukum dan memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berbeda tergantung pada bentuk pengelolaannya. Jika angkutan umum menggunakan koperasi, STNK harus merujuk kepada UU Koperasi, sementara jika menggunakan perusahaan, maka harus berupa PT (Perusahaan Terbatas).
Menurut Luhut Binsar Pandjaitan, peraturan yang telah ditetapkan oleh menteri telah menjadi kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis taksi berbasis aplikasi. Pemerintah memperhatikan adanya pengawasan ketat terhadap pelanggaran aturan, dengan proses tindak lanjut yang jelas namun disesuaikan dengan keadilan. Jika tidak memenuhi persyaratan, izin akan dicabut dan aplikasi akan di-block. Terdapat mekanisme peringatan yang lebih dari satu kali sebelum keputusan akhir dicabut. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan bisnis yang berbasis aplikasi.
Penjelasan tentang persyaratan tersebut dibahas dalam konferensi pers yang diadakan oleh para menteri pada 2 Juni 2016. Menurut Luhut, pemerintah telah memberikan ruang bagi usaha transportasi online, namun disiplin harus ditegakkan. Penyedia layanan taksi berbasis aplikasi harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan agar tidak mengalami sanksi. Dengan ketentuan ini, pemerintah menekankan bahwa ketidakadilan tidak dibenarkan. Sebaliknya, semua kebijakan harus dijalankan dengan ketat sesuai dengan kebijakan hukum.
Pada akhirnya, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak hanya berlaku pada taksi berbasis aplikasi, tetapi juga untuk semua bisnis angkutan umum. Dalam kebijakan yang dikeluarkan ini, pemerintah juga memberikan ruang untuk pengembangan bisnis angkutan umum, namun dengan ketentuan yang ketat agar tidak mengakibatkan gangguan pada sistem transportasi. Penyelenggaraan sistem transportasi online terus mengalami perubahan dalam format, dengan munculnya peraturan yang lebih ketat, termasuk peraturan yang memerlukan pengawasan terhadap penggunaan perusahaan.











