Saham Publik Terganggu Bei Tegur Beberapa emiten publik yang masih belum memenuhi ketentuan free float di pasar modal Indonesia menghuni perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) karena tidak memenuhi syarat peraturan yang ditentukan dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Samsul Hidayat, direktur penilaian perusahaan BEI, menyatakan bahwa dari data yang diketahui manajemen bursa, terdapat minimum 10 emiten yang belum memenuhi kriteria tersebut, meskipun ada beberapa emiten yang telah menghadapi proses aksi korporasi seperti rights issue dan stock-split untuk memenuhi kewajiban free float.
Beberapa emiten yang belum memenuhi ketentuan free float telah menyatakan rencana untuk mengambil langkah-langkah terkait aksi korporasi dengan memperluas jumlah saham beredar. Namun, pihak BEI menekankan bahwa pelaksanaan tersebut tidak bisa dijamin dengan 100%, karena faktor pasar juga harus diperhitungkan. Samsul menambahkan bahwa laporan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan proses penting sebelum peraturan free float dianggap memenuhi, dengan waktu pendaftaran laporan pada 12 Juli 2016, sehingga bursa akan melakukan pengecekan secara sistematis terhadap emiten yang masih mencapai keadaan yang sesuai.
Ketentuan free float adalah standar yang ditentukan oleh BEI untuk memastikan likuiditas saham perusahaan yang tercatat di pasar modal. Saat ini, jumlah saham yang dipegang oleh pemegang saham portofolio harus mencakup saham yang tidak dipegang oleh pemegang saham strategis seperti direksi, perusahaan induk, atau pihak afiliasi. Peraturan tersebut diperkenalkan sebelumnya pada 20 Januari 2014, dalam rangka meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan mengurangi risiko terhadap likuiditas saham yang terkandung dalam pasar modal. Meski sudah memiliki informasi, beberapa pemegang saham masih memiliki tantangan dalam memenuhi peraturan tersebut karena masih berada dalam proses pengembangan saham perusahaan yang memperluas jumlah saham beredar.
Baca Juga:
Revisi Target IPO: Bursa Tampil Jelas dalam Kondisi Perubahan Strategi Penyelenggaraan IPR
Tak hanya menekankan bahwa langkah pemenuhan free float dapat terjadi seiring waktu, BEI juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap emiten yang gagal memenuhi ketentuan tersebut. Dalam kasus yang dijelaskan, emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float akan dikenakan denda sejumlah Rp50 juta sebagai sanksi administratif. Namun, sanksi ini tetap dapat dibatasi jika emiten telah membuka proses pemanfaatan pasar dengan mengambil langkah tertentu seperti rights issue atau stock-split. Ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh BEI untuk memastikan keadaan keuangan dan likuiditas saham di pasar modal Indonesia.
Berdasarkan penjelasan dari Samsul, faktor pasar dan pemanfaatan pasar menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi langkah-langkah yang diambil oleh emiten. Dalam konteks ini, BEI memastikan bahwa keterbatasan waktu hingga 31 Januari 2016 merupakan batas waktu penyelesaian terhadap ketentuan free float yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam peraturan yang telah diberikan. Namun, terlepas dari kondisi pasar, pihak BEI masih menetapkan bahwa keterbatasan waktu hingga 31 Januari 2016 masih tetap berlaku sebagai batas waktu penerapan kegiatan yang dilakukan oleh emiten. Pada masa depan, jika emiten masih tidak memenuhi ketentuan free float, maka pihak BEI berencana melanjutkan proses peringatan yang kedua dengan penilaian lebih ketat terhadap keadaan keuangan dan likuiditas saham perusahaan tersebut.
Sebagai pendukung informasi, sejumlah emiten telah menghadapi masalah yang terkait dengan pengembangan perusahaan seperti pembagian saham atau aksi keuangan lainnya. Namun, hal tersebut tergantung dari reaksi pasar, terutama keberlanjutan perluasan saham yang telah diusulkan oleh emiten dalam keputusan pasar. Dengan memperluas jumlah saham beredar, emiten dapat menjaga keadaan likuiditas saham perusahaan di pasar modal. Namun, jika langkah tersebut tidak diserap oleh pasar atau tidak terbuka secara efektif, maka pelaksanaan kewajiban free float akan mengalami gangguan. BEI juga mengingatkan bahwa pemerintah harus mengawasi pengelolaan keuangan perusahaan dengan memperhatikan kinerja pasar dan keadaan keuangan saat ini. Peningkatan kualitas perusahaan tidak terjadi tanpa adanya evaluasi terhadap keberlangsungan perjalanan perusahaan secara sistematis. Langkah berikutnya akan dilakukan oleh BEI untuk menangani masalah yang terkait dengan peraturan free float, serta melanjutkan pengawasan yang dilakukan terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
