Rencana Induk Arsitektur Keuangan Syariah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menandatangani koordinasi komprehensif dalam pengembangan rencana induk untuk syariah finansial Arsitektur Indonesia, sebuah langkah penting yang mendukung evolusi sistem keuangan syariah di Indonesia.
Selama 20 tahun terakhir, sistem finansial syariah di Indonesia telah mengalami perluasan yang signifikan dan menunjukkan landasan yang kuat dalam berbagai aspek keuangan. Menurut Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, keberadaan 34 bank, 53 perusahaan takaful, 6 usaha modal, toko gadai syariah, serta lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro telah melayani lebih dari 22 miliar pelanggan di berbagai negara. Ini menandakan keterbukaan pasar dan keberlanjutan pengembangan infrastruktur syariah di seluruh wilayah.
Beberapa kegiatan yang akan dilakukan dalam rencana induk ini meliputi perbaikan dan perluasan berbagai sektor seperti bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial. Dalam konteks ini, pengembangan tersebut bertujuan untuk membangun investasi bank syariah, membangun perusahaan re-takaful, menempatkan anggaran publik dalam sistem perbankan syariah, serta meningkatkan kualitas pendidikan ekonomi dan keuangan di tingkat tersier.
Untuk membawa rencana tersebut berlangsung secara efektif, diperlukan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai lembaga koordinasi penting. Komite ini akan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta terdiri dari berbagai pemangku kepentingan seperti Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Agama, Menteri BUMN, Menteri Koperasi dan UKM, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Gubernur Bank Indonesia (BI), Direktur BPJS, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam pelaksanaan rencana induk tersebut, tujuan utama adalah memperkuat kerja sama antara pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah melalui koordinasi yang efektif. Menurut Bambang Brodjonegoro, kerja sama dengan lembaga keuangan nasional dan internasional, serta stakeholder lainnya merupakan kunci keberlangsungan pengembangan sistem syariah di Indonesia. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas pendidikan ekonomi dan keuangan di tingkat tersier juga menjadi prioritas utama dalam rencana induk tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga:
Untuk menjamin keberlangsungan rencana tersebut, keberadaan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi penting. Tujuan utamanya adalah untuk mensinergikan upaya pengembangan keuangan melalui kerja sama yang sistematis dan terintegrasi antara semua pemangku kepentingan. Ini juga mencerminkan upaya yang dilakukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam membangun sistem yang berkelanjutan dan dapat ditangani secara profesional dengan ketat.
Implikasi dari rencana ini meliputi perkembangan infrastruktur syariah yang lebih terkendali dan berkelanjutan, serta penguatan kepercayaan konsumen terhadap layanan keuangan syariah. Selain itu, rencana ini juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pengembangan sektor keuangan syariah secara kolektif dan terintegrasi. Langkah selanjutnya adalah pengawasan dan pengimplementasian rencana tersebut melalui koordinasi dan kerja sama yang terbuka dengan semua pemangku kepentingan dalam bentuk rencana induk ini.











