Blog Web & Deep Insights

Perdana Menteri Bubarkan 9 LNS

Perdana Menteri Bubarkan 9 Lns Sebagai bagian dari upaya pengoptimalan struktur pemerintahan yang lebih efisien dan terstruktur, Presiden Joko Widodo menyetujui pembubaran 9 Lembaga Non Struktural (LNS) pada saat rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Selasa, 20 September 2016. Proses pembubaran ini merupakan langkah penting dalam reformasi sistem organisasi yang berlangsung di masa itu, dengan tujuan memperkuat efisiensi anggaran dan menghindari kemungkinan pembentukan lembaga baru yang berlebihan atau tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Saat itu, jumlah total LNS yang ada dalam sistem pemerintahan sebanyak 127, dan setelah penanganan pembubaran, jumlah tersebut menurun menjadi 21 yang dinyatakan perlu dihapus, di-merger, atau diubah melalui pengaturan yang lebih efisien. Dalam menjelaskan hal ini, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, menyatakan bahwa 85 dari 106 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) merupakan keputusan yang berbeda dari pengaturan kebijakan. Ia mengutip bahwa badan-badan yang terbentuk dari UU tidak bisa serta merta dibubarkan dan hanya akan tergantikan secara langsung oleh lembaga pemerintah yang berfokus pada bidang yang relevan. Menurut Pramono, keputusan ini harus dikaji kembali oleh menteri masing-masing, terutama Menteri PANRB.

Untuk pengaturan yang lebih efektif dan sistematis, Presiden Jokowi mengarahkan menteri terkait untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan semua kementerian dan lembaga yang sudah ada. Dalam penanganan penggantian LNS yang dibubarkan, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan bahwa semua lembaga yang dibubarkan akan diperbaiki kembali ke bidang yang sesuai, dengan mengembalikan fungsi kembali ke kementerian yang terkait. Sebagai contoh, Badan Benih Nasional akan dikembalikan ke Menteri Pertanian, dan sebagainya. Dalam penjelasan tersebut, dia menjelaskan bahwa sejumlah kecil pegawai yang berjumlah 10–20 orang juga akan dikembalikan ke kementerian yang terkait, sesuai aturan peraturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya. Namun, tidak semua keuntungan dari pembubaran LNS telah terlihat. Menurut Asman, meskipun telah dilakukan evaluasi dalam beberapa tahap, hasil penghitungan total efisiensi masih belum bisa diungkapkan secara spesifik. Ia menyatakan bahwa detail tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut di masa depan melalui peraturan presiden (perpres) yang telah diterbitkan. Dari berbagai lembaga yang dibubarkan, terdapat tujuh LNS yang terbentuk secara baru, sementara tiga lainnya disusun dalam keputusan yang berbeda.

Di bawah penjelasan tersebut, pembubaran LNS ini berlaku secara terbatas setelah dikeluarkan perpres. Semua keputusan tersebut diharapkan untuk menjadi bagian dari reformasi sistem kepengurusan pemerintah. Langkah ini mengenai struktur lembaga pemerintah yang berusaha memperkuat keterlibatan dan efisiensi di bidang pemerintahan. Dari semua penggantian yang dilakukan, proses ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memperbaiki tata kelola lembaga pemerintah yang terkait dengan pengurusan sumber daya secara lebih sistematis.

Untuk pengawasan dan pelaksanaan penggantian, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis juga merupakan bagian dari lembaga yang dibubarkan. Namun, sebelumnya terdapat juga komisi lain seperti Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun. Dalam rangka mempercepat proses penerapan, pelaksanaan keputusan terutama dilakukan dengan cara menyusun aturan dari menteri masing-masing. Seluruh pembubaran dilakukan dalam rangka pengembangan sistem pemerintahan yang lebih modern dan berkelanjutan. Langkah berikutnya yang akan diambil adalah mengungkapkan hasil dari perhitungan secara lebih khusus dan sistematis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *