Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. Penerbitan SBSN ini bertujuan untuk membiayai pembangunan proyek dan memperkuat keterangannya dalam mengurangi beban anggaran negeri. Pada kesempatan ini, Kemenkeu mengumumkan bahwa lelang tersebut akan dilakukan melalui proses yang terintegrasi dengan persetujuan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan transparansi dan kepercayaan dalam kegiatan penerbitan surat berharga syariah.
Untuk memastikan legalitas dan keamanan proses penerbitan SBSN, keputusan ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari DPR-RI. Kementerian ini mengatakan bahwa penerbitan SBSN menjadi cara baru dalam mengelola dana publik secara berkelanjutan dan terbuka, dengan tujuan menghindari risiko yang dapat timbul dari penggunaan aset yang tidak berbasis kepatuhan keuangan. Dalam kesempatan kali ini, penerbitan SBSN dijadikan strategi penting dalam pengelolaan keuangan nasional di masa mendatang.
Lebih jelasnya, penerbitan SBSN berdasarkan pada tiga jenis utama: seri SPN-S, yang berbasis barang milik negara (BMN), dan serian proyek (Project Based Sukuk/PBS) yang digunakan untuk mendukung kegiatan dalam APBN tahun 2016. Terdapat lima seri SBSN yang disusun secara terstruktur dan terbuka, dengan masing-masing memiliki batas waktu jatuh tempo yang jelas dan kondisi kredit yang lebih baik daripada suku kredit lain. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa ketiga jenis ini berdasarkan pada keputusan DPR-RI dan peraturan yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012.
Seri SPN-S09092016, yang bermula pada enam bulan dan jatuh tempo pada 9 September 2016, menggunakan jaminan barang milik negara dalam bentuk tanah dan bangunan. Sementara seri PBS006 jatuh tempo pada 15 September 2020 dengan imbalan 8,25 persen. Ini merupakan salah satu seri yang terbaik dalam memenuhi keinginan investor dari perspektif kredit dan risiko. Seri PBS009, jatuh tempo pada 25 Januari 2018, menawarkan imbalan 7,75 persen dan dikategorikan sebagai jenis yang paling stabil secara ekonomi dalam jangka waktu panjang. Namun, karena memperlihatkan kecenderungan risiko tinggi terhadap keterbatasan dalam waktu jatuh tempo, seringkali mengundang perhatian bagi investor dan pengeluaran dana negara.
Seri PBS011 memiliki waktu jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, menawarkan imbalan 8,75 persen, dengan jaminan yang lebih menarik bagi investor dan berpotensi memberikan keuntungan maksimal di masa depan. Di sisi lain, seri PBS012 terakhir, jatuh tempo pada 15 November 2031, menawarkan imbalan 8,87 persen. Kepemimpinan dalam menghadapi risiko perbankan saat ini menjadi lebih penting, karena kebijakan SBSN ini menjadi salah satu solusi terbaik dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan proyek yang memadai.
Persen dari SBSN dapat diperbesar secara bertahap dari total nilai SBN. Terdapat kepentingan penting dari penggunaan aset BMN dan proyek kegiatan dalam APBN 2016. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerbitan SBSN dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan oleh DPR-RI dan mengambil keputusan secara terbuka atas persetujuan keputusan terkait penggunaan dan penerbitan surat berharga syariah. Keputusan ini juga melibatkan persetujuan dari UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 yang telah mendukung kebijakan pengelolaan keuangan dan pengadaan sumber daya manusia.
Untuk memastikan pengelolaan keuangan yang terbuka, penerbitan SBSN juga dikenal sebagai salah satu alat yang mampu mengurangi efek inflasi dari penggunaan dana negara dalam jangka waktu lama. Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penerbitan SBSN akan dibantu oleh anggaran dari lelang yang dilakukan secara berkelanjutan, termasuk di dalam APBN 2016. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan memiliki keputusan strategis dalam menjaga keterbukaan dan transparansi terhadap pengelolaan anggaran negara. Penerbitan SBSN juga menjadi bagian dari mekanisme peningkatan kapasitas pemerintah dalam menghadapi keterbatasan dalam anggaran dan kebutuhan investasi masa depan.
Setelah memilih jenis dan seri SBSN yang dipilih, Kementerian Keuangan akan menggulung hasil lelang yang dilakukan secara transparan dan mengakui bahwa semua proses tersebut dilakukan secara terbuka. Proses penerbitan SBSN ini dapat memberikan peluang besar bagi kehadiran investasi eksternal yang lebih terjangkau, terutama pada industri keuangan. Langkah selanjutnya adalah mengembangkan keberlanjutan dalam mengelola penggunaan dana negara secara terstruktur dan berkelanjutan, dengan membangun sistem penerbitan yang terbuka dan dapat diakses oleh berbagai pihak. Penggunaan aset yang terbukti sebagai pengungkapan terbuka juga menjadi pilar penting dalam menyelesaikan masalah anggaran negara dan pengalaman pemerintah di masa depan.











