Blog Web & Deep Insights

OJK Ungkap Potensi Perbaikan Ketentuan Capping Bunga Deposito

Ojk Ungkap Potensi Perbaikan Ketentuan OJK masih menerapkan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, meski Bank Indonesia (BI) telah merubah suku bunga acuannya dari BI Rate menjadi BI 7-day Reverse Repo Rate. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, perubahan ini belum menandai pembaruan terhadap aturan capping yang telah berlaku sebelumnya.

Perubahan suku bunga acuan oleh BI menimbulkan perbedaan dalam peraturan perbankan, terutama terhadap batas suku bunga deposito. Namun, OJK belum menyelenggarakan rencana penggantian tersebut secara langsung, karena penyesuaian tetap diharapkan dari hasil dana repatriasi yang didapatkan oleh bank dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

Selama ini, aturan capping suku bunga deposito berlaku bagi bank yang masuk kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) III dan BUKU IV. Bank BUKU III dibatasi hingga 100 basis poin (bps) di atas BI rate, sedangkan bank BUKU IV mengikuti batasan 75 bps. Dengan keterbatasan ini, pergerakan suku bunga di bank-bank besar diharapkan tidak terjadi perang suku bunga yang mengganggu kestabilan pasar.

Karena keterbatasan ini, OJK menciptakan kebijakan sebagai langkah pengendalian terhadap suku bunga, agar tidak terjadi pergeseran suku bunga yang berlebihan. Maka, pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dan pengambilan keputusan dianggap masih tergantung pada kondisi dan dampak dari program BI. Kepala OJK menyampaikan bahwa hasil dari program pengampunan pajak belum diketahui secara akurat, sehingga tidak dapat diprediksi secara langsung perubahan suku bunga bank secara langsung.

Mengutip data yang dikutip dari sumber OJK, penerapan ketentuan ini diharapkan untuk mencegah fenomena perang suku bunga yang terjadi di pasar bank. Dengan kebijakan ini, terutama mengingat kondisi likuiditas pasar saat ini, OJK memperkirakan pengamatan terhadap efektivitas penerapan aturan ini akan berlangsung selama periode hingga akhir tahun 2016 atau setelah akhir September, tergantung kebijakan dari BI. OJK juga menyampaikan bahwa tidak akan terjadi perubahan suku bunga tiba-tiba, namun akan terjadi langkah evaluasi terhadap kebijakan pengendalian suku bunga.

Untuk menunjang informasi terbaru dari OJK, penutupan dari kebijakan capping suku bunga deposito diatur terhadap klasifikasi bank oleh OJK. Selain itu, pengambilan keputusan berupa kebijakan keuangan dan penyesuaian lainnya juga diharapkan dilakukan berdasarkan kinerja bank. Dalam masa depan, OJK mempertimbangkan kinerja bank secara sistematis. Dalam keseluruhan penanganan ini, penilaian dari kebijakan pemerintah akan dijadikan acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan perbankan masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *