Ojk Tegaskan Kebutuhan Dana Repatriasi Karena kebijakan tax amnesty menjadi salah satu upaya penting dalam menghimpun dana repatriasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan rekomendasi terkait penurunan pajak pada produk investasi kontrak investasi kolektif (KIK-DIRE) menjadi 0,5%. Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida, menyampaikan bahwa rencana ini dijadikan sebagai salah satu solusi dalam menarik minat pemilik aset properti untuk memasukkan produk investasi di pasar modal domestik.
Menurut Nurhaida, pengenaan pajak PPh atas transaksi DIRE akan dibebaskan menjadi 0,5% pada produk ini. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam membuka akses pasar modal bagi investor yang saat ini membutuhkan pendapatan yang lebih tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pengenaan pajak yang diturunkan dari 5% menjadi 0,5% dengan mempertimbangkan kenyamanan investasi dan efisiensi biaya. Penurunan ini dianggap dapat mengatasi keterbatasan kehadiran produk investasi yang dapat dihargai lebih tinggi di pasar modal domestik.
Tetapi, pengembangan instrumen ini tidak hanya terkait dengan penurunan pajak, namun juga berdasarkan keberlanjutan pengelolaan dana. OJK telah mengembangkan strategi untuk mengatur dan memperbanyak instrumen investasi seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan minimun investasi sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam konteks ini, pihak OJK menginginkan lebih banyak pembiayaan untuk meningkatkan investasi, terutama dalam bentuk keuangan yang mengurangi pengeluaran. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan pengembangan produk-instrumen seperti Efek Beragun Aset (EBA), yang bisa digunakan sebagai sarana penyimpanan dana dengan keamanan tinggi.
Berbagai instrumen investasi yang telah disiapkan oleh OJK sejak awal tahun ini memainkan peran penting dalam mengelola dana dari kebijakan tax amnesty. Dari data yang disampaikan, saat ini pengenaan PPh terhadap DIRE di pasar modal domestik mencapai 5%, jauh lebih rendah dari Singapura yang hanya sebesar 3%. Jika dilihat dari kebijakan lain, pengenaan PPh terhadap properti juga masih mengikuti tingkat yang cukup tinggi, namun pengembangan kebijakan menjadi lebih terbuka bagi investor. Seiring dengan itu, pihak OJK terus menekankan pentingnya pengembangan produk investasi dengan kinerja yang lebih baik dan lebih terjangkau.
Pengembangan lebih lanjut dari instrumen investasi di pasar modal juga membutuhkan kebijakan yang lebih terpadu. Menurut Nurhaida, OJK memahami pentingnya memenuhi ketersediaan instrumen investasi yang dapat menarik dana dari investor asing dan pengalaman nasional. Namun, perlu diketahui bahwa pengalaman investor memang menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan dan pemenuhan kebutuhan pasar. Karena itu, OJK terus melakukan penyempurnaan regulasi mengenai pengelolaan dana individu atau KPD, serta kontrak pengelolaan dana (KPD) agar pengaturan dana lebih baik dan efisien dalam sistem peraturan.
Sebagaimana diketahui, pengembangan produk investasi di pasar modal domestik menjadi sangat penting, terutama dalam konteks pengembangan jangkauan dana dari kebijakan amnesti pajak. Untuk memastikan keterjangkauan dan efisiensi dalam penerapan kebijakan, OJK menempatkan produk investasi di instrumen EBA, serta memungkinkan dana repatriasi untuk dikelola di pasar primer maupun skunder. Selain itu, pihak OJK juga mendukung inovasi dalam penyalurannya, terutama dalam pengelolaan dana yang memenuhi standar keuangan dan keberlanjutan.
Untuk mendukung kebijakan keuangan ini, OJK terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, sebelum implementasi lebih lanjut dari rekomendasi ini, perlu dijadikan prioritas untuk mewujudkan langkah-langkah yang lebih jelas. Namun, perlu diketahui bahwa rencana ini membutuhkan koordinasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan industri investor untuk mengembangkan produk investasi yang lebih optimal. Dengan demikian, langkah berikutnya adalah perlu memperoleh input dari masyarakat terhadap kebijakan dan pengembangan dari struktur pasar modal yang lebih terbuka dan inklusif.
