Jumlah Broker Gateway Amnesti Pajak Di Jakarta, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio, mengutarakan bahwa pemerintah harus memperluas jumlah perusahaan efek yang menjadi gateway dalam Program Amnesti Pajak. Saat ini, terdapat 94 perusahaan broker yang telah mendapatkan izin operasi dari pemerintah, namun hanya 19 yang dijadikan gateway. Tito mempertimbangkan bahwa ini merupakan batasan yang tidak proporsional terhadap potensi yang bisa diakses oleh masyarakat. Ia mengatakan bahwa makin banyak broker yang menjadi gateway, maka makin luas akses terhadap program amnesti pajak dan makin banyak produk yang bisa diproses.
Perusahaan efek yang sudah memperoleh izin operasi secara resmi memang memiliki peran penting dalam mendukung program pengurangan pajak. Namun, Tito mengkritik kebijakan yang membatasi jumlah gateway hanya pada 19 perusahaan, meskipun banyak perusahaan lain telah memperoleh izin. Ia mengatakan bahwa pihak Kemenkeu harus memberikan kesempatan untuk semua perusahaan efek yang memenuhi kriteria untuk mengangkat peran mereka sebagai gateway dalam program tersebut. Menurut Tito, dengan lebih banyak gateway, maka akan meningkatnya jumlah penjualan dan penyerapan produk dari program amnesti pajak, yang lebih baik bagi pembiayaan dan peningkatan pasar efek.
Dalam wawancara yang diselenggarakan di Gedung BEI, Jakarta, Tito mengungkapkan bahwa sebanyak 94 perusahaan efek telah memiliki klien yang banyak baik di dalam maupun luar negeri, menjadikannya pilihan yang sangat potensial untuk mengikuti amnesti pajak. Ini menunjukkan bahwa produk yang ditawarkan lebih terbuka dan dapat dimanfaatkan dengan luas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menyampaikan bahwa pengembangan ini berdasarkan keputusan dari Kemenkeu dan bahwa jumlah perusahaan efek dan manajer investasi (MI) yang dapat menjadi gateway tergantung atas kriteria yang sedang diuji.
Dalam konteks ini, pemerintah akan mengambil keputusan terkait penambahan jumlah gateway tax amnesty. Ia mengatakan bahwa saat ini OJK sedang mengkaji aturan terkait pelonggaran penampung dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Tidak menginginkan bahwa keputusan tersebut diambil secara unilateral, ia mempertimbangkan bahwa hasil kemenjaringan dan keputusan akan membuka peluang lebih besar bagi perusahaan efek dan manajer investasi untuk menjadi gateway. Penambahan ini diharapkan akan meningkatkan akses pasar untuk masyarakat yang terjangkau dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi keuangan.
Baca Juga:
Baca Juga:
IHSG Melonjak 62 Poin Setelah Pengungkapan Kinerja Perusahaan Berbasis Digital
Untuk memperluas akses program amnesti pajak, pemerintah harus mempertimbangkan lebih dalam terkait kriteria yang diberikan oleh Kemenkeu. Tito mengatakan bahwa semakin banyak perusahaan efek yang mampu menjadi gateway, maka akan meningkatkan efisiensi pelayanan bagi pihak yang mengalami keterbatasan dalam menjalankan program pajak. Menurut OJK, proses ini masih tergantung pada pengawasan pemerintah melalui kriteria yang telah ditetapkan. Namun, jika keputusan diterima, maka jumlah gateway yang mampu menjadi peluang besar bagi pembiayaan dan peningkatan kepercayaan di pasar efek.
Dari pengakuan Tito dan Nurhaida, langkah selanjutnya harus ditentukan oleh pihak yang berwenang, yaitu Kemenkeu. Tidak diragukan lagi bahwa pihak ini memiliki peran penting dalam mengambil keputusan. Namun, hal ini juga harus dilakukan dengan kepedulian yang lebih tinggi terhadap keberlanjutan keuangan dan keamanan pasar. Jika keputusan diterima, maka akan meningkatkan kepercayaan di pasar modal, menjadikan program amnesti pajak lebih efektif dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
