Blog Web & Deep Insights

OJK Tahan Evaluasi Penerapan Batas Auto Rejection

Ojk Tahan Evaluasi Penerapan Batas Sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pasar modal yang teratur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakuan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris, yang dikenal sebagai auto rejection simetris. Namun, ketentuan tersebut masih dalam proses pemantapan dan belum ditetapkan secara formal. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, rencana ini berdasarkan kondisi pasar yang telah kembali stabil seperti sebelumnya, dengan mengutip kembali kebijakan lama tentang penyeimbangan antara kenaikan dan penurunan harga saham.

Setelah mendapat peran dalam mengevaluasi mekanisme penggunaan batas minimal auto rejection simetris, direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini mengaku bahwa pihak bursa telah menandatangani kesepakatan tersebut. Namun, langkah ini masih harus dianggap sebagai keputusan bersama dengan persetujuan dari OJK. Tidak demikian, pihak bursa masih menjaga bahwa penyeleksian terhadap keberlanjutan ketentuan tersebut belum bisa dianggap selesai tanpa konsistensi dengan kondisi pasar yang sekarang.

Perubahan batas kenaikan dan penurunan saham secara simetris diterapkan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi pasar yang terdapat di luar masa kerja sekarang, termasuk kondisi tahun lalu saat digunakan metode auto rejection asimetris. Hal ini mengacu pada keputusan bahwa penerapan ketentuan tersebut masih harus dipertimbangkan secara menyeluruh, sesuai dengan tingkat efisiensi dan keterjangkauan pasar. Dengan demikian, penerapan sistem ini dibatasi oleh kebijakan OJK yang masih menggabungkan penilaian terhadap kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), yang penting untuk memastikan stabilitas dan ketersediaan pasar dalam jangka panjang.

Penambahan batasan auto rejection simetris tersebut diharapkan menghindari penyebaran keputusan pasar yang terus menerus menimbulkan risiko kegagalan. Karena sebelumnya, keputusan auto rejection yang mengikuti pola asimetris dianggap berdampak pada harga saham dengan cara memungkinkan penambahan atau penurunan harga saham dengan tidak seimbang. Namun, dengan perubahan ini, pihak berwenang diharapkan mampu meningkatkan pergerakan pasar secara lebih teratur dan terukur, serta menilai adanya risiko terhadap keseimbangan keuangan yang terus menerus berperan dalam mengatasi tantangan pasar.

Biasanya perubahan penerapan kebijakan di pasar modal dimaksudkan untuk mengingatkan agar pasar tetap beroperasi secara efisien dan stabil, terutama menghadapi perubahan suku bunga, fluktuasi eksternal, maupun konflik ekonomi. Hal ini dapat menegaskan pentingnya pengawasan keuangan terhadap keputusan harga saham serta mengurangi risiko kehilangan kepercayaan investor. Dengan demikian, perubahan ini menjadi bagian dari pemantapan sistem pengawasan pasar modal yang terus menerus dipertahankan oleh pemerintah dan lembaga keuangan secara efektif.

Untuk mendukung langkah-langkah ini, pemerintah dan pengawas pasar memiliki tanggung jawab untuk mendukung dan memperhatikan terjadinya peningkatan dalam kepercayaan investor. Sebagai langkah berikutnya, OJK akan mengambil pengawasan terhadap implementasi kebijakan baru ini secara lebih ketat, mengacu pada hasil perhitungan terhadap kinerja pasar, keberlangsungan IHSG, dan tingkat likuiditas pasar. Dengan demikian, perubahan sistem tersebut akan menjadi pengembangan dari kekuatan keuangan di masa depan, serta membuka peluang bagi pembangunan pasar yang lebih terbuka dan lebih teratur, dalam skala besar di masa kini dan nanti.

Exit mobile version