Blog Web & Deep Insights

OJK Sabet Tim Kerja Waspada Investasi di NTB

Ojk Sabet Tim Kerja Waspada Mataram–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan Penetapan Tim Kerja Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi NTB, atau disebut Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB. Anggota TPAKD NTB terdiri dari Pemerintah Provinsi NTB, OJK, Bank Indonesia, BPS, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala BPMPD NTB, Kepala Disospencapil NTB, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, Kepala Dinas Perkebunan NTB, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Bakorluh NTB, Akademisi UNRAM, Industri Jasa Keuangan Daerah dan KADINDA NTB.

Sebagai bagian dari program inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. TPAKD Provinsi NTB merupakan TPKAD ke-19, yang mulai didirikan pada tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Radiogram Menteri Dalam Negeri No. T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016. Pembentukan TPAKD di Provinsi NTB berada di bawah pembinaan dan koordinasi Gubernur Provinsi NTB dan merupakan bentuk keseriusan dalam membangun sistem keuangan daerah yang lebih baik dan aman bagi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyambut baik respon Pemda Provinsi NTB dalam mendorong pembentukan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di daerah, yang menunjukkan bentuk keseriusan dalam menciptakan masyarakat NTB yang memiliki akses keuangan ideal dan terhindar dari berbagai macam tawaran investasi illegal yang berpotensi merugikan karena melawan hukum. Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016, ia menjelaskan bahwa TPAKD merupakan dukungan nyata OJK bagi Pemda NTB dalam mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan akses keuangan masyarakat dan UMKM, sedangkan pembentukan Satgas Waspada Investasi di daerah NTB akan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam melakukan investasi keuangan. TPAKD di NTB juga dilibatkan dalam menggerakkan sektor utama yang menjadi fokus pemerintah daerah, yaitu sektor PIJAR (Sapi, Jagung, dan Rumput Laut) dan Pariwisata.

Pembentukan TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di NTB merupakan inisiatif yang dilatih oleh kebutuhan untuk meningkatkan akses keuangan di daerah dan kebutuhan untuk melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka memastikan keamanan investasi, Satgas Waspada Investasi Provinsi NTB merupakan Satgas daerah yang pertama di Indonesia menindaklanjuti perjanjian kesepahaman tujuh anggota Satgas Waspada Investasi pusat pada 21 Juni lalu di Jakarta. Selama periode hingga 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan permintaan informasi dan pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah tersebut, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh) sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan. Dalam penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali belum diketahui kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi. Semua ini menunjukkan bahwa masih banyak potensi investasi yang tidak tercatat secara legal di luar tangan pemerintah.

Tanpa adanya TPAKD dan Satgas Waspada Investasi di Provinsi NTB, akses masyarakat ke sektor jasa keuangan akan semakin terbuka, dan kemampuan lembaga jasa keuangan yang ada di NTB untuk memasarkan dan menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan UMKM akan semakin meningkat. Dengan adanya TPAKD dan Satgas Waspada Investasi, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan di NTB. Implikasinya, program ini akan membuka peluang bagi masyarakat, khususnya UMKM, untuk menikmati layanan keuangan yang lebih baik dan mempercepat proses penyerapan dan pengalaman pelayanan finansial. Namun, langkah berikutnya adalah melakukan evaluasi terhadap hasil program tersebut, serta mengembangkan kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk OJK dan lembaga pengawas keuangan lainnya, untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas sistem pengawasan dan keuangan. Hal tersebut akan menjaga keamanan, kenyamanan, dan kredibilitas pasar keuangan di NTB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *