Non Listed Perusahaan Dapat Memanfaatkan Seiring penyerapan dana pengampunan pajak (tax amnesty) yang datang dari luar negeri, Indonesia menghadapi kesempatan baru untuk memperluas industri pasar modal dalam mengakomodasi dana repatriasi. Pengangkatan instrumen ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan pertumbuhan keuangan yang lebih ramah terhadap regulasi dan transparansi pasar modal.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Direktur KSEI, Syafruddin, dalam konteks pelaksanaan peraturan baru yang memungkinkan saham perusahaan non listed untuk mendaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ini akan mendorong perusahaan yang sebelumnya tidak terdaftar di bursa, untuk menyerap dana dari pengusaha yang memperoleh dana dari luar negeri.
Baca Juga:
Menurut Syafruddin, perusahaan non listed tidak memiliki Rekening Dana Nasabah (RDN) dan tidak bisa diperdagangkan, sehingga sahamnya akan dikendalikan oleh KSEI. Saat ini, banyak perusahaan non listed telah mendaftarkan ke KSEI, namun jumlah dan nama perusahaan tidak disebutkan secara eksplisit. Pengaturan ini bertujuan untuk mengendalikan dana dari pengusaha Indonesia yang melakukan repatriasi ke Indonesia. Dengan aturan yang diberlakukan, saham tidak bisa dijual atau dijual secara langsung, namun dibatasi oleh ketentuan pemeliharaan dan pemerintah.
Berdasarkan penjelasan Friderica Widyasari, KSEI akan membuat RDN khusus untuk dana repatriasi yang masuk ke pasar modal. Dana tersebut akan dikendalikan dalam ruang terbatas, tidak bisa dilepas ke luar negeri dan akan tetap dikelola oleh KSEI. KSEI memiliki peran penting sebagai pihak pengendalian dalam pengaturan dana, termasuk memonitor dan menjaga transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Pengaturan ini menambahkan keamanan sistem dan menjadikan dana lebih terkendali.
Terakhir, penutupan yang disampaikan oleh Direktur KSEI menekankan bahwa KSEI akan menerapkan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana dari luar negeri, menghindari penggunaan dana yang tidak sesuai. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin kepercayaan publik terhadap keuangan negara yang lebih terbuka dan teratur. Dengan implementasi ini, kekuatan ekonomi Indonesia akan lebih diberdayakan dengan memungkinkan dana pengampunan pajak digunakan secara efektif dalam pengelolaan keuangan nasional.











