Blog Web & Deep Insights

Menkeu & Menteri KKP Optimalkan Penerimaan Negara

Menkeu menteri kkp optimalkan penerimaan Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/5), untuk menyelaraskan data, memperketat supervisi, serta memperluas basis pemungutan pajak dan retribusi di sektor kelautan dan perikanan. Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo agar setiap potensi penerimaan negara—mulai dari izin kapal, ekspor hasil laut, hingga penggunaan sumber daya kelautan—ditera dengan sistem informasi terintegrasi guna menekan kebocoran. Dengan pemantauan bersama, kedua kementerian yang secara struktural berada di bawah koordinasi Presiden itu bertarget memperbesar kontribusi sektor kelautan dan perikanan ke kas negara tanpa membebani pelaku usaha yang telah patuh.

Ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini mencakup (1) peningkatan pengelolaan penerimaan negara di sektor kelautan dan perikanan; (2) peningkatan koordinasi pengawasan dan penyidikan; (3) sinkronisasi program dan kebijakan; (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; (5) peningkatan pelayanan publik; (6) pemanfaatan data dan informasi; dan (7) pemanfaatan sarana dan prasarana.

Sebagai bentuk pelaksanaannya, Nota Kesepahaman diatur dalam perjanjian kerja sama yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, dan kewajiban para pihak. Untuk melaksanakan perjanjian kerja sama, para pihak menunjuk pejabat penghubung sebagai wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas, dan fungsinya. Kemenkeu menunjuk Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan KemenKP menunjuk Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kedua belah pihak bertanggungjawab melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan dan ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, para pihak juga akan melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan Nota Kesepahaman ini, ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama antara Plt. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu dan Sekretaris Jenderal KemenKP tentang optimalisasi penerimaan pajak dari sektor kelautan dan perikanan.(*) Ria Martati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *