Blog Web & Deep Insights

Kurangnya Defisit Anggaran Mampu Menyelamatkan Rp500 Miliar Utang

Kurangnya Anggaran Menyelamatkan Utang Tidak lama setelah penetapan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN-P) 2016 yang menunjukkan defisit menjadi Rp298,7 triliun, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan mendalam mengenai penyempurnaan anggaran tersebut.

Penyempurnaan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Banggar, yang membahas asumsi makro, penerimaan anggaran, serta defisit anggaran. Keterbatasan terhadap defisit anggaran ini diperkenankan melalui pengurangan defisit karena perubahan dalam asumsi harga minyak mentah (ICP) dari US$35 per barel menjadi US$40 per barel. Anggaran negara ini juga mengalami peningkatan karena perubahan pengaruh harga minyak yang menciptakan potensi tambahan penerimaan dari sumber pendapatan migas yang signifikan.

Pengaruh dari perubahan ini tidak terbatas hanya pada keputusan anggaran saja. Dalam konteks tersebut, pertumbuhan ekonomi dijamin dapat mencapai 5,2% jika berdasarkan perkembangan harga minyak, estimasi pendapatan dari tax amnesty sebesar Rp165 triliun, serta kehadiran kelebihan dari anggaran. Namun, ketika tax amnesty gagal maka dapat menimbulkan kekurangan dalam pencapaian target penerimaan dan penggerak ekonomi.

Tujuan utama dalam pengurangan defisit anggaran adalah meminimalkan peningkatan utang dengan memperkuat prioritas belanja pemerintah. Sebagai alat penyeimbangan, defisit anggaran diperhitungkan secara sistematis mengacu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN-P) 2016. Selain itu, peninjauan tersebut mencakup penggunaan dana pendukung untuk kebutuhan eksternal seperti infrastruktur yang penting bagi pembangunan daerah dan pusat. Selain itu, kehadiran anggaran yang terbatas dalam kategori belanja prioritas menjadi kunci dalam perencanaan anggaran tahunan.

Setelah mempertimbangkan hasil analisis dan keputusan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan bahwa target pendapatan negara disetujui menjadi Rp1.786,2 triliun, atau meningkat sebesar Rp51,7 triliun dibandingkan dengan usulan awal. Penerimaan perpajakan menjadi Rp1.539,2 triliun, atau meningkat Rp12,1 triliun dibandingkan dengan usulan awal. Penerimaan negara bukan pajak mencapai Rp245,1 triliun, dengan peningkatan Rp39,7 triliun dari usulan awal. Dari hasil ini, anggaran pendidikan mencapai Rp416,6 triliun dengan peningkatan Rp6,8 triliun dari anggaran awal. Anggaran kesehatan juga menunjukkan peningkatan sebesar Rp1,6 triliun dibandingkan anggaran awal.

Anggaran belanja negara disetujui sebesar Rp2.082,9 triliun, dengan penurunan sebesar Rp35,1 triliun dibandingkan anggaran awal. Pembayaran dari belanja pemerintah mencapai Rp1.309,6 triliun, yang menurun sebesar Rp20,1 triliun dari anggaran awal. Transfer ke daerah dan dana desa mencapai Rp773,3 triliun, dengan peningkatan sebesar Rp15 triliun dari anggaran awal. Pengembangan belanja terutama berlapis dari belanja daerah dan pusat menjadi fokus utama dalam menangani keadaan ekonomi. Penambahan anggaran pada kategori ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan kewajiban keuangan yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah.

Dalam pengembangan ini, defisit anggaran menjadi Rp298,7 triliun, menurun dari Rp313,3 triliun dari usulan awal, yang mengindikasikan penurunan 2,48% terhadap PDB. Penurunan ini sangat penting, karena menjamin tidak adanya peningkatan utang secara eksplisit dan mengurangi risiko kekurangan anggaran dari SAL (Saldo Anggaran Lebih), jika diperlukan. Meskipun penurunan ini terjadi, pemerintah tetap mempertahankan prioritas, yang menjadi landasan pengambilan keputusan dalam pengelolaan anggaran. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa setiap pengurangan atau peningkatan anggaran diarahkan secara terstruktur, dan bahwa keputusan tersebut diambil dalam konteks pemenuhan RKP (Rancangan Kebijakan Pembiayaan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *