Blog Web & Deep Insights

Klarifikasi Batas Maksimal Penurunan Saham oleh BEI

Klarifikasi Batas Maksimal Penurunan Saham PT Bursa Indonesia (BEI) membantah akan melakukan pencabutan aturan “auto rejection” batas bawah sebesar 10% menjadi simetris pada 1 September, meskipun rencana tersebut dikumumkan dalam konteks pasar yang tercatat stabil. Pengumuman tersebut diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI, Hamdi Hassyarbaini, saat menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, pada malam hari tersebut.

Sebelumnya, Hamdi menegaskan bahwa penyelesaian aturan ini tidak dianggap sebagai keputusan yang telah diambil secara langsung, tetapi merupakan hasil dari proses analisis yang dilakukan secara sistematis. Dalam keterangan tersebut, ia menjelaskan bahwa pengkajian terkait keputusan tersebut masih berlangsung karena perlu mempertimbangkan data perdagangan dan perubahan pasar yang terjadi selama periode dari 25 Agustus 2015 hingga saat ini. Penambahan atau perubahan batas harga yang dilakukan oleh sistem peredaran saham di Bursa Indonesia akan dilakukan dengan dasar data yang diperhatikan sebelum menetapkan keputusan.

Pada saat itu, BEI mengungkapkan bahwa sistem “auto rejection” yang diimplementasikan sebelumnya memungkinkan penolakan secara otomatis terhadap pelunasan penawaran saham atau permintaan pembelian jika terjadi dilampaui batas harga atau jumlah tertentu. Aturan tersebut terbagi berdasarkan rentang harga saham: rentang Rp50–Rp200, batas atasnya 35% dan batas bawah 10%; rentang Rp200–Rp5.000, batas atas 25% dan batas bawah 10%; serta harga saham di atas Rp5.000, batas atas 20% dan batas bawah 10%. Dari informasi tersebut, pihak BEI menyimpulkan bahwa proses perubahan akan dilakukan setelah pengkajian mendalam yang dibatasi oleh data historis dan kondisi pasar saat ini.

Hamdi menegaskan bahwa selama proses pemantauan terus berlangsung, perubahan tersebut masih tidak dianggap sebagai keputusan final. Ia mengatakan bahwa data dari hari ini merupakan bagian dari proses kajian lanjutan dan perlu dipertimbangkan secara lebih dalam. Proses analisis ini tidak hanya terkait dengan perubahan harga, tetapi juga faktor eksternal seperti isu global. Namun, jika terjadi pergerakan pasar yang meruncing, BEI akan mengawasi keputusan secara keterbatasan dengan mempertimbangkan keadaan pasar secara luas.

Untuk menyelaraskan hasil kajian, BEI juga akan melaksanakan diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini menunjukkan bahwa keputusan-keputusan perubahan dalam sistem perdagangan saham tidak dilakukan secara unilateral, melainkan dibantu oleh regulator terkait. Hal tersebut menekankan pentingnya kesetaraan, transparansi, serta keterbukaan dalam penerapan aturan sistem pasar. Dengan demikian, penerapan perubahan ini akan terjadi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, bukan tanpa pengawasan langsung.

Hasil kajian ini akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan terhadap perubahan aturan. Jika setelah diuji, terdapat indikasi bahwa kondisi pasar menunjukkan bahwa perubahan ke dalam sistem perdagangan saham dapat dilakukan, maka BEI akan menerbitkan keputusan yang berdampak terhadap keberlakuan aturan tersebut. Proses ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa perubahan sistem dapat dipertahankan secara terbatas dan tidak mengganggu kepercayaan investor. Selain itu, hal ini juga menandai proses perubahan sistem yang dilakukan secara bertahap dengan berbagai perhitungan yang harus disesuaikan dengan kondisi pasar yang beragam dan kompleks.

Exit mobile version