Keputusan Fintech Masuk Pbi Aturan Perkembangan teknologi keuangan, atau financial technology (Fintech), di Indonesia semakin pesat dan menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian nasional. Dalam konteks ini, Fintech tidak hanya berfungsi sebagai inovasi perbankan, tetapi juga menjadi sarana penting dalam mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan akses ke layanan finansial bagi masyarakat.
Namun, terlepas dari kemajuan teknologi, Bank Indonesia (BI) memperlihatkan bahwa industri ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Menurut Deputi Gubernur BI Ronald Waas, perkembangan teknologi dalam perbankan sudah tidak diragukan lagi. Teknologi dalam bentuk seperti RTGS (Real Time Gross Settlement) telah menjadi bagian dari sistem transaksi perbankan Indonesia sejak lama.
Di dalam konteks itu, Ronald Waas menjelaskan bahwa RTGS bukan saja bentuk teknologi, tetapi merupakan bagian dari regulasi sistem pembayaran yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menunjukkan bahwa keberadaan Fintech di Indonesia sudah cukup matang untuk menjadi sasaran pengaturan oleh otoritas perbankan. Namun, perbedaan terkait di antara otoritas dan teknologi juga menjadi perhatian, terutama dalam pengawasan keberlangsungan penggunaan layanan keuangan digital.
Di bidang pengawasan, BI juga membuka ruang untuk menerapkan aturan terkait transaksi pembayaran dari Fintech. Namun, ketika menangani aspek pemrosesan transaksi pembayaran, maka BI akan mengambil bagian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan peraturan Peraturan Bank Indonesia (PBI). Saat ini, pengembangan regulasi tersebut sedang dikaji melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Oleh karena itu, BI juga terus mengantisipasi kejadian di masa depan dengan menyusun kebijakan yang lebih komprehensif, agar dapat memberikan kepercayaan terhadap penggunaan teknologi dalam perbankan.
Pada masa depan, BI akan mengembangkan kebijakan terkait pengawasan Fintech dari aspek sistem pembayaran, dengan menyusun aturan yang dapat diimplementasikan oleh masyarakat. Dari segi pengaturan, BI menginginkan bahwa otoritas pengawas dapat memantau secara efisien perkembangan teknologi keuangan. Oleh karena itu, kebijakan regulasi ini akan menjadi bagian dari sistem pengaturan yang lebih terbuka dan efisien.
Baca Juga:
Di samping itu, untuk menjadikan pengawasan Fintech yang lebih komprehensif, BI akan menjalankan tugasnya dengan menghadirkan regulasi yang mendukung keberlangsungan pengembangan industri ini. Sejalan dengan itu, OJK juga diharapkan dapat menerapkan aturan yang mendukung pengembangan teknologi keuangan di Indonesia. Dengan kombinasi regulasi dari dua otoritas tersebut, perekonomian Indonesia dapat memperoleh kesempatan lebih besar dalam membangun infrastruktur keuangan yang ramah teknologi. Implikasi dari perubahan ini juga dapat berdampak dalam menjaga keamanan sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan yang lebih baik bagi masyarakat.











