Blog Web & Deep Insights

Kebijakan Amnisti Pajak Bakal Mendorong Fleksibilitas Perekonomian Bank

Kebijakan Amnisti Pajak Bakal Mendorong Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) digambarkan sebagai potensial pendorong ekonomi yang bisa membuka jalur baru bagi industri keuangan, terutama dalam konteks perbankan. Namun, kajian ini menunjukkan bahwa dampaknya masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut dalam konteks kebijakan dan pengeluaran dana dari luar negeri yang merupakan potensi sumber daya yang signifikan.

Menurut Direktur Utama Bank Mandiri, Kartikaa Wirjoatmodjo, potensi aliran dana dari wajib pajak yang melakukan repatriasi aset mencapai Rp300 triliun hingga Rp400 triliun. Keberadaan dana tersebut akan memperkuat likuiditas industri perbankan, menurut estimasi yang direkomendasikan secara umum oleh pengamat ekonomi. Namun, Kartika mengatakan bahwa penilaian ini masih dalam tahap awal, dan tidak mencakup dampak langsung bagi industri perbankan secara keseluruhan.

Ekonom Riset Mandiri Sekuritas Wisnu Trihatmojo menyatakan bahwa repatriasi aset dari luar negeri dapat membawa dampak positif terhadap beberapa aspek ekonomi. Pertama, penurunan risiko likuiditas karena penurunan keterbatasan dana yang tersedia dalam bentuk investasi. Berdasarkan informasi dari Bank Indonesia, potensi repatriasi aset mencapai sekitar Rp536 triliun. Dengan membagi secara dua gelombang, dari periode 31 Desember 2016 hingga 31 Maret 2017, potensi repatriasi diharapkan mencapai sekitar Rp350 triliun pada tahun ini. Hal tersebut menunjukkan bahwa dampak dari tax amnesty dapat meningkatkan daya tahan likuiditas industri perbankan.

Untuk penilaian ekonomi, Riset Mandiri Sekuritas memprediksi bahwa simpanan dana pihak ketiga (DPK) dapat tumbuh sebesar 18% hingga 20% pada Desember 2016. Selain itu, rasio kredit terhadap simpanan (LDR) juga bisa meningkat menjadi 85% pada periode yang sama. Keberadaan keuntungan tersebut akan terlihat secara lebih jelas pada tahun 2017, menurut analisis yang dilakukan oleh tim ekonomi ini. Penurunan nilai tukar terhadap rupiah dalam jangka pendek juga diharapkan menguntungkan dari penurunan keterbatasan anggaran keuangan dalam kondisi eksternal yang dinamis.

Lebih lanjut, ekonom mengatakan bahwa jika dana repatriasi tidak dikonversi menjadi rupiah, maka dampaknya terhadap nilai tukar akan relatif netral. Ini berarti bahwa pihak yang mempertimbangkan dampak ekonomi dari tax amnesty tidak perlu mengharapkan kenaikan nilai tukar. Dalam beberapa kasus, jika dana dari luar negeri tidak dikonversi menjadi rupiah, maka dampaknya terhadap cadangan valas akan lebih besar dalam jangka waktu menengah. Ini akan memberikan efek positif terhadap pengembangan cadangan valas, serta dapat membuka jalan bagi pengurangan depresiasi rupiah dalam jangka pendek.

Ekonom mengatakan bahwa memang dampak dari tax amnesty dapat melonggarkan depresiasi rupiah dalam jangka waktu menengah. Namun, mereka juga menyatakan bahwa dampak dari tax amnesty tidak akan direvisi meskipun risiko eksternal masih tinggi. Dalam keadaan seperti ini, langkah-langkah berikutnya mungkin mencakup peningkatan perhatian terhadap transparansi dan kepercayaan pasar terhadap penerapan kebijakan yang lebih terdokumentasi. Sementara itu, pengembangan ekonomi yang lebih baik juga harus dibangun berdasarkan penyesuaian terhadap peraturan perbankan yang lebih terkendali dan terus menerus menggabungkan pengembangan jaringan ekonomi dan keamanan dalam keuangan yang lebih terdokumentasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *