Bi Kaji Kebijakan Relaksasi Kredit Bank Indonesia (BI) tengah mempertimbangkan langkah untuk merelaksasikan aturan terkait kredit UMKM yang akan disetujui pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan September 2016. Rencana tersebut berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/12/PBI/2015 yang menyatakan bahwa bank-bank di Indonesia termasuk bank asing harus meningkatkan penyaluran kredit UMKM secara bertahap hingga mencapai 20% dari total kredit perbankan pada tahun 2018.
Perubahan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia, Yunita Resmi Sari, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis, 15 September 2016. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut masih dalam proses penyesuaian dan akan ditinjau lebih lanjut di RDG. “Oh itu belum, nanti kita RDG kan dulu itu,” ujar Sari, menunjukkan bahwa keputusan ini akan diambil dalam forum penting tersebut.
Untuk menunjang kebijakan ini, Bank Indonesia memperhatikan pergerakan kinerja kredit UMKM pada kantor cabang bank asing (KCBA), yang terus meningkat sejak awal tahun. Kecenderungan ini menunjukkan bahwa kebutuhan kredit yang muncul di sektor UMKM terus berlangsung, terutama di kawasan besar dan terutama oleh bank yang memiliki jaringan yang lebih luas.
Perlu dicatat bahwa porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah. Dalam triwulan II 2016, pangsa kredit UMKM dari total kredit perbankan mencapai 19,7%, namun ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan potensi ekonomi UMKM yang besar. Data menunjukkan bahwa hingga Agustus 2016, dari 118 bank, sudah mencapai 100 bank yang memenuhi kriteria 10% kredit UMKM. Namun, angka ini masih tergolong rendah dibandingkan kebutuhan masyarakat yang besar.
Lebih lanjut, jumlah UMKM yang memiliki akses kredit ke bank sebesar 22% dari total 57,8 juta UMKM. Artinya, jumlah bank yang memenuhi kriteria belum mencukupi, terutama bagi bank asing yang belum memiliki jaringan yang lebih luas. Selain itu, bank asing yang masih menghadapi tantangan dalam mendukung perluasan kredit UMKM, terutama pada wilayah yang berpotensi besar dalam pengembangan ekonomi.
Sebelumnya, Sari mengungkapkan bahwa keterbatasan jaringan bank asing dan kapasitas yang tidak sepenuhnya terkait dengan UMKM merupakan faktor utama yang menghalangi peningkatan. Meskipun demikian, terdapat keinginan bank asing untuk memenuhi tuntutan ini. Oleh karena itu, Bank Indonesia menilai bahwa penyesuaian aturan menjadi masalah penting dalam mendukung keberlanjutan dan pemanfaatan kredit UMKM.
Perlu diketahui bahwa penyesuaian aturan tersebut berdasarkan perhitungan yang akan direvisi setelah penyesuaian pada triwulan II 2016. Sehingga, rencana tersebut berpotensi menyebabkan perubahan terhadap anggaran pemerintah dan sistem perekonomian Indonesia. Penyusunan aturan ini diharapkan menjadi kebijakan yang dapat menggerakkan ekonomi yang lebih seimbang. Namun, kebijakan ini masih bersifat terus-menerus dengan pertimbangan kontekstual terhadap keputusan di level ekonomi dan keuangan yang lebih besar.
Baca Juga:
Baca Juga:
Implikasi dari rencana perubahan ini mencakup peningkatan kinerja bank asing terhadap UMKM, yang juga memberikan dampak terhadap perbaikan kualitas investasi dalam sektor ekonomi. Langkah berikutnya akan dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mempercepat penyusunan kebijakan dan peninjauan peraturan ini oleh Komisi yang lebih besar dan terkait pemerintah. Sebagai bagian dari langkah pengendalian sistem perbankan, ini menjadi bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan UMKM dalam jangka panjang.











