Bank Mandiri Tangani Pajak Sosialisasi Kartika Wirjoatmodjo, direktur utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, menyampaikan bahwa bank tersebut terus menggencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di seluruh Indonesia sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah dalam menarik dana-dana repatriasi yang berpotensi besar. Proses sosialisasi ini dilakukan secara kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan fokus pada kota-kota besar dan Jakarta.
Program sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bank Mandiri bertujuan menjangkau nasabah menengah dan besar yang memiliki investasi di luar negeri. Seiring dengan pengembangan regulasi investasi terbuka, Bank Mandiri berkomitmen untuk memperkenalkan komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak untuk meningkatkan kesinambungan dalam pelaksanaan program amnesti pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan memperhatikan sasaran terkait kategori wajib pajak yang berpotensi mendapatkan manfaat dari program tersebut. Menurut Kartika, sasaran utama adalah pengelolaan dana dari luar negeri yang terkait dengan investasi dan repatriasi.
Menurut data dari Bank Mandiri, selama periode yang telah lalu, terdapat total 5.123 transaksi terkait penggunaan kebijakan amnesti pajak, dengan estimasi total dana yang dapat dipulihkan mencapai Rp430,4 miliar dari transaksi tersebut. Selain itu, dana repatriasi sejumlah Rp222,6 miliar terkait 69 transaksi juga telah berhasil diketahui. Kartika mengatakan bahwa dengan terus dilakukan sosialisasi, maka target Rp10 triliun pada akhir Desember 2016 bisa tercapai. Hal tersebut diprioritaskan terutama karena peraturan investasi terbuka saat ini memberikan kesempatan penting untuk pengembalian dana secara berkelanjutan.
Pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa program amnesti pajak memiliki tujuan utama menjangkau wajib pajak yang berada di luar negeri yang memiliki investasi terkait keuangan, baik dalam bentuk modal maupun keuangan lainnya. Menurut kebijakan Dirjen Pajak, ketentuan yang diterapkan sudah cukup jelas mengenai kriteria subjek pajak yang berhak menerapkan pengampunan pajak. Dalam hal ini, terdapat ketentuan tertentu yang berlaku pada masyarakat Indonesia seperti petani, nelayan, dan pensiunan. Selain itu, mereka yang memiliki penghasilan terbawah kategori Tidak Kena Pajak (PTKP) juga diberi izin untuk tidak menggunakan hak pengampunan pajak. Di luar kriteria itu, pengamat pajak dan kelompok yang berkaitan dengan investasi juga memiliki peran penting dalam mendorong penyelesaian program ini. Selain itu, peraturan terkait pengampunan pajak sudah diberikan oleh Menkeu melalui Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Baca Juga:
Peneliti dan analis pajak, Yustinus Prastowo, menekankan bahwa keberhasilan program amnesti pajak tidak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah, melainkan juga didukung oleh sektor perbankan. Bank-bank yang memiliki nasabah loyal dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dalam menangani kepentingan nasabah. Selain itu, penekanan pada sosialisasi yang lebih spesifik dan terukur juga diperlukan agar terjadi kepercayaan dalam proses pengembalian dana. Menurut Prastowo, perbankan memiliki potensi besar untuk menyelesaikan program ini dengan pendekatan yang strategis dan transparan dalam mengenali kepentingan nasabah. Keberhasilan program ini menjadi semakin besar jika peraturan dari Menteri Keuangan yang melibatkan perusahaan cangkang di luar negeri juga telah diterbitkan.
Sementara itu, terdapat penjelasan bahwa peraturan Menteri Keuangan yang terkait dengan perusahaan Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri (special purpose vehicle) sudah dijadikan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pengusahaan untuk melakukan pengembalian dana secara optimal. Sejumlah penjelasan lain yang terkait dengan program amnesti pajak juga disampaikan oleh Yustinus Prastowo, yang menyatakan bahwa program ini memiliki potensi besar untuk mencapai target Rp10 triliun. Sebagai tambahan, perbankan diharapkan menjadi penguasaan dalam menangani keseluruhan proses ini, dengan membantu menunjukkan manfaat yang dapat diperoleh dari program ini bagi wajib pajak. Penjelasan tersebut juga dijelaskan oleh Yustinus bahwa kebijakan ini sangat penting bagi pengusaha besar dalam menangani investasi di luar negeri dan berpotensi membantu menarik dana untuk kepentingan kembali ke Indonesia.
Terakhir, dalam kesimpulan program amnesti pajak yang disampaikan oleh Bank Mandiri memiliki potensi besar untuk tercapai target Rp10 triliun. Namun, hal ini tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, melainkan juga tergantung pada komunikasi dan peran pihak yang terkait seperti perbankan. Dengan proses sosialisasi yang terus dilakukan dan dukungan dari berbagai pihak, program ini memiliki peluang besar untuk menghasilkan dampak positif dalam pengembalian dana dari luar negeri. Di tengah peluang tersebut, langkah berikutnya adalah penyempurnaan dari kebijakan yang dilakukan oleh Bank Mandiri terhadap nasabah serta peningkatan komunikasi dengan Ditjen Pajak agar lebih efektif dalam menangani permasalahan. Tidak dapat dilepaskan bahwa pemerintah tidak berhenti, namun perbankan yang mendukung juga perlu terus melakukan pengembangan dalam membangun kepercayaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.











