Bank Buku Ii Siap Terima Sejak menerbitkan peraturan baru tentang pengelolaan dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa beberapa bank umum kelompok usaha, yang dikenal sebagai BUKU II, memiliki peluang untuk mengikuti program penampungan dana repatriasi dengan memenuhi syarat tertentu. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, persyaratan utama untuk bank BUKU II yang ingin mengambil bagian dalam pengelolaan dana repatriasi adalah memiliki rekening dana nasabah (RDN), izin wali amanat (trustee), atau kustodian. Perlu diketahui bahwa setelah memenuhi syarat tersebut, bank BUKU II dapat dianggap sebagai bank persepsi yang dapat menerima dana dari penanganan pajak.
Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bank yang dapat menjadi penampung dana repatriasi harus memiliki kriteria spesifik, baik berupa BUKU III (modal inti Rp5 triliun–Rp30 triliun) maupun BUKU IV (modal inti di atas Rp30 triliun). Selain itu, perlu adanya fasilitas lock up, yaitu tindakan pengawasan yang melibatkan ketat terhadap penggunaan dana, seperti rekening dana nasabah, wali amanat, atau kustodian. Tindakan ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan dana dan memastikan keamanan dana repatriasi yang digunakan secara menyeluruh. Selain itu, dana repatriasi harus di-lock up selama tiga tahun, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku saat itu. Adanya mekanisme pengawasan terdapat pada pihak ketiga, termasuk izin wali amanat, kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN), menjadi penting untuk menjaga keandalan proses penambangan dana ini.
Baca Juga:
Tidak seperti yang dikatakan Bambang Brodjonegoro, pengajuan kontrak oleh bank BUKU II tergantung pada keputusan formal dari Kemenkeu, sehingga proses pengambilan keputusan ini menjadi kunci penting. Bambang mengatakan bahwa keputusan akhir tergantung pada perjanjian atau kontrak yang telah ditandatangani oleh bank tersebut, yang merupakan bagian dari tindakan penanganan dana repatriasi. Bank-bank yang masuk dalam kriteria penampung dana repatriasi telah dilayani oleh Kemenkeu dan sekarang sedang menjalani tahap penyelesaian kontrak. Mereka akan menjalankan tugas melalui sistem yang disediakan, dan berpeluang menerima kontrak resmi yang mengatur pergerakan dana repatriasi.
Baca Juga:
Sebagai penjelasan kontekstual, Kementerian Keuangan mendukung bahwa sekarang ini tidak semua bank BUKU II yang berhak mengikuti program ini, tetapi hanya beberapa bank yang memiliki keberlanjutan dalam mengelola dana. Namun, pilihan tidak hanya tergantung pada kriteria teknis, tetapi juga atas keputusan terhadap kebijakan keuangan dan pengaturan perbankan yang telah dibahas oleh otoritas. Penyediaan kontrak merupakan langkah penting yang memungkinkan bank-bank tersebut untuk menjalankan tugas tersebut secara transparan, terutama dengan adanya tindakan pengawasan yang lebih ketat. Hal ini membuka peluang bahwa bank-bank besar, terutama yang merupakan bagian dari BUMN, akan menjadi pilihan utama yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari program ini.
Karena itu, keberlanjutan dalam pengelolaan dana repatriasi menjadi perhatian utama bagi Kementerian Keuangan. Kementerian menegaskan bahwa tidak semua bank dapat dijadikan penampung dana, tapi hanya bank yang memenuhi syarat tertentu. Bank-bank tersebut juga akan mengikuti kebijakan dan sistem yang telah ditentukan. Kementerian mengatakan bahwa setiap bank yang diundang harus memproses kontrak yang ditentukan dengan penanganan dana repatriasi secara tertib. Dalam hal ini, pemerintah menginginkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang terlibat dalam perencanaan keuangan dan pengembangan ekonomi.
Implikasi dari keputusan ini adalah bahwa pengalaman penggunaan dana repatriasi dari tax amnesty dapat dikembangkan secara lebih terstruktur dengan keputusan yang diambil oleh kementerian. Dengan memastikan bahwa setiap bank yang terlibat memenuhi syarat teknis dan kebijakan yang telah ditetapkan, masyarakat yang terlibat dalam pemanfaatan dana bisa memperoleh manfaat lebih baik. Jika proses kontrak dan pengawasan diatur secara tepat, maka dana yang dikembalikan dari tax amnesty akan diterima secara lebih aman dan terkendali. Proses ini juga menunjukkan bahwa peran Kementerian Keuangan dalam menegakkan keuangan dan pengawasan terhadap pengalaman pemerintah dalam mengelola dana repatriasi akan terus berkembang, serta menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih canggih dalam sistem keuangan.











