Bumn Tunda Ipo Alasan Belum Seiring bertambahnya jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berencana melakukan pencatatan saham di Bursa melalui proses Initial Public Offering (IPO), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa beberapa hal masih menghambat perusahaan dalam mengambil keputusan untuk go public. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kewajiban yang diberikan oleh pihak berwenang setelah perusahaan menjadi emiten di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK, Nurhaida, menyampaikan bahwa salah satu penyebab utama minat perusahaan untuk go public terkait dengan pelaporan yang rumit terkait dengan kewajiban aksi korporasi. Menurutnya, peraturan yang harus dilakukan setelah perusahaan menjadi perusahaan terbuka ini menjadi hal yang sangat menekankan bagi banyak perusahaan BUMN dan swasta.
Menurut Nurhaida, keberadaan peraturan pelaporan yang rumit menjadi penghambat utama dalam keputusan go public. Ia mengatakan bahwa OJK sudah melakukan pemanfaatan kemudahan dalam mengatasi masalah tersebut, terutama dengan menerapkan peraturan yang telah sederhanakan pada masa lalu, misalnya ketika melaksanakan merger. Dengan demikian, terutama bagi perusahaan yang melakukan merger dengan anak perusahaan atau dua perusahaan Tbk yang merger, OJK menerbitkan penyelesaian yang lebih sederhana.
Perlu diketahikan bahwa OJK telah mengumpulkan 12 anak usaha BUMN untuk menjelaskan proses go public. Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menyampaikan pentingnya go public dan memberikan kisah sukses dari beberapa BUMN yang berhasil melakukan pencatatan saham di Bursa. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu mendorong minat perusahaan untuk mengambil langkah berikutnya.
Baca Juga:
Mengutip dari sumber penelitian OJK, berbagai isu yang dihadapi perusahaan saat mengikuti proses IPO meliputi tingkat kepercayaan yang rendah terhadap sistem pelaporan yang rumit. Namun, terlepas dari permasalahan tersebut, OJK tetap memperhatikan manfaat dari go public bagi perusahaan, terutama dalam mengembangkan modal dan memperoleh kepercayaan pasar. OJK juga mengklaim bahwa dengan dukungan sosialisasi yang baik, banyak manfaat dapat diperoleh oleh perusahaan di pasar modal.
Pada saat itu, di tengah keinginan perusahaan untuk mengambil langkah lebih lanjut, pihak OJK mengaku tidak akan berhenti dalam menyampaikan manfaat dari go public bagi anak usaha BUMN dan perusahaan swasta lainnya. Ia menekankan bahwa meski proses pelaporan berat, pengambilan keputusan dapat membuka peluang untuk mendapatkan perhatian pasar dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan modal.
Pertama, OJK menyampaikan bahwa akan terus melakukan sosialisasi bagi para pengusaha dalam memilih kewajiban go public yang lebih efisien dan efektif. Selain itu, OJK akan mengumpulkan lebih dari 12 anak usaha BUMN untuk menjelaskan proses go public secara menyeluruh. Dalam rangka tersebut, OJK juga menggambarkan berbagai kisah sukses dari BUMN yang berhasil menyelesaikan proses IPO dan memperoleh kepercayaan pasar. OJK juga menambahkan bahwa dapat diharapkan setidaknya 50% dari perusahaan yang mengejar go public bisa mendapatkan manfaat signifikan dari pasar modal.
Pada akhirnya, di tengah konteks ini, OJK juga menunjukkan bahwa proses pengembangan pasar modal tidak hanya terletak pada proses yang mengakomodasi semua aspek ekonomi, tetapi juga menjadi keputusan yang lebih penting. Namun, pihaknya memperkenalkan langkah-langkah selanjutnya untuk mempercepat proses go public dengan menerbitkan peraturan yang lebih terstruktur. Ini juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan pengambilan keputusan oleh perusahaan yang menjalankan proses IPO lebih lanjut.











